Kota PekalonganGedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekalongan

PEKALONGAN – Kilasfakta.com, Pentingnya edukasi Masyarakat dengan Pemerintah Kota Pekalongan, khususnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang mana dari masyarakat tingkat bawah hingga tingkat atas yang belum mengetahui tugas pokok dan Fungsi (Tupoksi) dari Struktur Pelengkap DPRD Kota Pekalongan.

Mari kita simak satu persatu Tugas pokok dan Fungsi struktur Pelengkap anggota DPRD, agar masyarakat tahu atau mengerti bagaimana tugas pokok dan fungsinya, yang akan kita mulai dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekalongan.

Kalau kita browsing di Internet akan menemukan Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kehormatan                  (BK) DPRD seperti di bawah ini :

1) Memantau dan mengevaluasi kepatuhan dan disiplin anggota DPRD terhadap kode etik dan sumpah/janji

2) Menyelidiki, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan yang dilakukan oleh anggota DPRD, pimpinan DPRD, dan/atau masyarakat

3) Melaporkan keputusan BK atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi kepada rapat paripurna

4) Menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD

5) Menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar kode etik dan sumpah/janji.

Pada suatu kesempatan, awak media berbincang bincang dengan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekalongan, Irawadi di Kediamannya yang beralamat, Perumahan Citra garden Blok F 12 Kota Pekalongan, pada Sabtu malam (11/01/2025).

Dalam hal Ini awak Media Ingin memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat kota Pekalongan akan Tugas pokok dan Fungsinya Struktur Pelengkap DPRD Kota Pekalongan, yakni Badan Kehormatan.

Pada perbincangan malam itu, Irawadi Menyampaikan Bahwa, “Tugas pokok Dan Fungsi Badan Kehormatan sama dengan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, untuk aturan perundang undangnya masih Mengacu pada peraturan Kemendagri, cuma untuk DPRD setiap periode ada pembentukan peraturan baru yang di mulai dari tatib dan kode etik, yang di situ adanya tambal sulam dan sampai perubahan peraturan yang lama”, ujarnya

Selanjutnya, Beliau juga menyinggung soal teguran ataupun sangsi hingga pemberhentian sementara sampai ke Pergantian Antar Waktu (PAW), Pihaknya tidak berhak untuk melakukan tindakan tersebut. Badan Kehormatan hanya bisa melakukan tindakan, apabila anggota dewan tersebut melakukan kesalahan atau terjerat hukum pidana dan telah dinyatakan sebagai Tersangka oleh Aparat Penegak hukum.

Terkait kode etik DPRD, Irawadi menjelaskan serta mencontohkan, apabila Anggota Dewan melakukan pelanggaran sumpah jabatan dalam arti melakukan kesalahan individu. “Umpamanya ada anggota Dewan mengintervensi proyek, ke Hotel dengan Perempuan, Poligami, selama tidak ada pengaduan dari pihak Istri ataupun masyarakat, pihak BK tidak bisa menindak atau memberi sangsi dan apabila ada pengaduan, itupun hanya bisa memberi sangsi berupa teguran lisan atau tulisan, tidak sampai memberi sangsi pemberhentian sementara, apalagi Sidang etik hingga Mengeluarkan dari anggota Dewan, terkecuali anggota tidak mengikuti rapat atau absen 6 kali berturut-turut, maka Badan Kehormatan akan melaporkan ke Fraksi Partai pengusung untuk menindak atau memberhentikan, karena yang bisa menindak hanya Fraksi dari Partai tersebut”, pungkasnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan