PATI – Kilasfakta.com, Pilkades serentak gelombang I tahun 2021 bakal digelar 10 April mendatang. Dari 219 desa yang sudah siap menggelar pemilihan kepala desa, ada tiga desa terpaksa harus menunda pagelaran pesta demokrasi di tingkat desa tersebut. Hal itu terjadi setelah salah satu bakal calon yang mengundurkan diri sebelum ditetapkan sebagai calon, dan setelah habis waktu perpanjangan pendaftaran, sehingga calon tinggal satu orang, di mana di dalam regulasinya, tidak diperbolehkan adanya calon tunggal.
Tiga desa yang gagal menggelar Pilkades pada tahun 2021 ini, adalah Desa Margorejo Kecamatan Wedarijaksa, Desa Kebonturi Kecamatan Jaken, dan Desa Wirun Kecamatan Winong. Ketiga desa tersebut dipastikan akan mengikuti Pilkades Serentak tahap kedua, yaitu pada tahun 2025 mendatang.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Pati Ir. Bambang Susilo mengatakan, pihaknya bakal melakukan pembahasan lebih lanjut dan evaluasi-evaluasi bersama dengan bagian Hukum Setda Kabupaten Pati.
“Ada tiga desa yang gagal melaksanakan Pilkades serentak tahun ini, karena ada salah satu bakal calon yang mundur sebelum ditetapkan menjadi calon, sehingga calon tinggal satu orang. Dalam aturan, tidak boleh ada calon kepala desa tunggal. Terkait hal tersebut, kami akan melakukan evaluasi bersama dengan bagian Hukum Setda Pati,” ujar usai menghadiri pembekalan calon kepala desa di pendopo Kabupaten, kemarin.
Bambang menjelaskan, berdasarkan regulasinya, minimal calon Kepala Desa harus berjumlah dua orang dan maksimal lima calon. Pihak Komisi A DPRD Kabupaten Pati, lanjut Bambang, akan membahas lebih lanjut agar tahapan-tahapan Pilkades diatur lagi, sehingga peluang untuk mundur sebelum ditetapkan menjadi calon itu, tidak terjadi lagi.
“Kita akan evaluasi, dari DPRD nanti akan memberikan rekomendasi agar kejadian mundur sebelum penetapan ini tidak terjadi lagi di Kabupaten Pati,” pungkasnya.
Pewarta : Purwoko