PATI – Kilasfakta.com, Dugaan penyelewengan anggaran desa selama tiga tahun menyeret Kepala Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Ali Rohmat, ke ranah hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati resmi menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp805 juta.

Ali Rohmat diduga melakukan penyalahgunaan berbagai pos anggaran desa sejak tahun 2022 hingga 2024. Anggaran tersebut meliputi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PADes), Bantuan Keuangan Kabupaten, hingga Bantuan Keuangan Provinsi.

Kasi Intel Kejari Pati, Rendra Yoki Pardede, menjelaskan bahwa audit Inspektorat Daerah Pati menemukan kerugian negara sebesar Rp805.656.385 akibat dugaan tindak pidana tersebut.

“Kasusnya adalah dugaan korupsi DD, ADD, PADes, serta bantuan keuangan dari pemerintah daerah maupun provinsi. Tersangka yang kami tetapkan adalah AR, Kepala Desa Tlogosari,” ungkapnya, Jumat (24/4/2026).

Penyidik telah berhasil menyita sebagian dana yang diduga berasal dari hasil korupsi. Pada Kamis lalu, Kejari menerima pengembalian uang sebesar Rp500 juta. Sebelumnya juga telah dilakukan penyitaan senilai Rp166 juta.

Dengan demikian, total dana yang telah dipulihkan mencapai Rp666 juta. Sisanya, sebesar Rp139.656.385, masih menjadi kerugian negara yang belum kembali.

Meski status tersangka telah ditetapkan, Kejari belum melakukan penahanan terhadap Ali Rohmat. Dalam waktu dekat, tersangka dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan lanjutan.

Penyidik juga masih menelusuri bagaimana modus korupsi dilakukan dan ke mana aliran dana tersebut digunakan.

“Kami masih fokus pada pemeriksaan tersangka serta pelengkapan administrasi penyidikan. Untuk motif masih kami dalami,” tutup Rendra. (Red)