JAKARTA – Kilasfakta.com, Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan Tol resmi bakal diberlakukan mulai bulan April 2022 mendatang. Sebelum dilakukan penindakan tilang mulai April, Korlantas Polri bersama dengan PT Jasa Marga terlebih dahulu melakukan sosialisasi hingga 30 Maret 2022. Untuk saat ini, Korlantas Polri tengah memberlakukan uji coba ETLE di jalan tol hingga 30 Maret mendatang. Pengguna jalan tol yang melanggar hanya diberikan surat teguran.

Brigjen Aan Suhanan, selaku Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri menjelaskan, bahwa penegakan hukum berbasis ETLE ini akan diterapkan di jalan tol se-Indonesia yang dikelola PT Jasa Marga, dengan sebaran 8 unit di Jabodetabek dan Bandung, 22 unit di tol Trans Jawa dari Jakarta-Kertosono, dan satu unit di luar Pulau Jawa.

Setelah ETLE ini diberlakukan, maka pelanggar akan dikenakan sanksi berupa denda tilang sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). “Denda tilang maksimal akan diterapkan sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Ada dua jenis pelanggaran utama yang dideteksi tilang elektronik di jalan tol, yaitu overdimension dan overloading (ODOL) serta batas kecepatan,” ujarnya, dikutip dari NTMC Polri.

Aan menjelaskan, kamera ETLE akan bekerja selama 24 jam untuk mengawasi semua pelanggaran yang terjadi. Kamera akan dipasang di titik-titik yang rawan kecelakaan. Sementara untuk pelanggaran ODOL akan diketahui dengan menggunakan alat Weight In Motion (WIM) atau timbangan ODOL yang akan terpasang di tujuh titik, yakni di Tol Jagorawi, JOR Seksi R, Jakarta-Tangerang, Padaleunyi, Semarang Seksi A-B-C, Ngawi-Kertosono, dan Surabaya-Gempol. (Wk/Nt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *