PATI – Kilasfakta.com, Kegiatan Tongtek di wilayah Kecamatan Sukolilo saat sekarang dilarang untuk dilakukan. Hal itu menyusul aktivitas tongtek yang sering menggunakan alat musih besar, sehingga dapat mengganggu masyarakat. Selain itu, kegiatan tongtek dinilai dapat memicu terjadinya keributan, bahkan bentrok antar warga.
Dalam hal ini, Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan mengatakan, jika aktivitas tongtek yang ada di Kecamatan Sukolilo sangatlah rawan menimbulkan kegaduhan dan keresahan. Bahkan lebih parahnya, tongtek di area Kecamatan Sukolilo ini bisa dijadikan sebagai ajang tawuran antar kampung.
“Maka dari itu untuk mencegah terjadinya tawuran atau gesekan antar desa, kami menyepakati jika tongtek di area Kecamatan Sukolilo tidak dilakukan. Hal ini demi kenyamanan dan keamanan serta ketentraman masyarakat,” pungkasnya.
Terkait dengan larangan melakukan tongtek (membangunkan warga untuk sahur) itu, mendapatkan respon dari salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Narso. Dirinya mengatakan jika tongtek adalah suatu budaya masyarakat, yang seharusnya tidak dilakukan pelarangan untuk aktivitas tersebut.
Politisi dari Daerah Pemilihan (Dapil) III ini juga menjelaskan, jika dalam aktivitas tongtek ini tidak menimbulkan kerusuhan atau gesekan di masyarakat, seharusnya tongtek tersebut boleh dijalankan. “Kalau soal tongtek ini kan budaya membangunkan orang. Jadi selama masih dalam koridor baik, sebetulnya tidak masalah. Yang jadi masalah itu ketika sudah mengarah kepada kekerasan,” pungkasnya. (Adv)

