PATI – Kilasfakta.com, Hari ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda. Salah satunya adalah Persetujuan Bersama terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023. Meskipun sempat a lot, namun Raperda tersebut akhirnya dapat ditetapkan menjadi Perda APBD Kabupaten Pati TA 2023.

Dengan ditetapkannya APBD 2023, maka bisa dipastikan tunjangan untuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) naik menjadi Rp 3,5 juta pertahun. “Kenaikan ini sudah mencapai seratus persen, dimana, sebelumnya, teman-teman BPD hanya menerima tunjangan 1.750.000,- rupiah pertahun. Dan tahun depan, menjadi 3,5 juta rupiah,” ujar Hj. Muntamah, M.Pd, MM kepada Kilasfakta.com, usai mengikuti Rapat Paripurna.

Menurut Muntamah, kenaikan ini merupakan bentuk perhatian Pemkab terhadap BPD yang sebelumnya hanya menerima tunjangan 1,750.000,- selama hampir 8 tahun. “Pemkab, patut memberikan perhatian kepada BPD, yang selama hampir 8 tahun, legowo menerima tunjangan yang relative sangat kecil,” imbuh Muntamah.

Lebih lanjut, anggota dewan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini berharap, dengan adanya kenaikan tunjangan yang mencapai 100 persen, bisa diimbangi dengan peningkatan kinerja BPD secara maksimal, sesuai dengan tugas, pokok dan fungsinya sebagai lembaga yang merupakan mitra dari kepala desa.

“Jika BPD mampu menjalankan Tupoksinya dengan baik dan maksimal sesuai dengan aturan yang ada, maka roda pemerintahan desa akan berjalan dengan baik, kondusif, dan program pembangunannya juga dapat berjalan dengan baik pula,” pungkasnya.

Pewarta: Purwoko

Tinggalkan Balasan