oppo_0

 

PEKALONGAN – Kilasfakta.com Pemerintah Kota Pekalongan berupaya mewujudkan kemandirian ekonomi sektor perikanan melalui pembangunan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) mandiri. Rencana strategis tersebut masih terganjal oleh ketidakjelasan batas lahan milik PT Perikanan Indonesia (Persero), yang terkesan memperlambat proses penentuan koordinat wilayah, hingga bulan Februari 2026 belum juga menemukan titik terang.

Didik, Pegiat Kebijakan Pemerintah menyatakan keprihatinannya atas beban APBD Kota Pekalongan yang harus terkuras miliaran rupiah setiap tahun, hanya untuk menyewa lahan TPI kepada pihak Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kota Pekalongan
Gambar Kondisi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kota Pekalongan yang terkesan sepi, kumuh dan tak terawat sangat memprihatikan

“Sangat miris, setiap tahun pemerintah kota membayar miliaran rupiah yang disetor setiap bulan, padahal anggaran Transfer Kas Daerah (TKD) tahun ini sedang berkurang,” ujarnya saat mendatangi kantor PT Perikanan Indonesia, pada Kamis (12/2/2026).

Menurutnya, fasilitas TPI yang disewa saat ini terkesan tidak terurus dan kalah bersaing dengan TPI kecil di kabupaten Batang dan Kabupaten Pekalongan. Hal tersebut yang menjadi urgensi pembangunan TPI mandiri agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat diterima secara maksimal dan nelayan lebih berdaya. Namun, proses ini sudah menggantung selama kurang lebih dua tahun tanpa kejelasan.

Meski telah dilakukan pertemuan antara Walikota Pekalongan, BPN, dan pihak PT Perikanan Indonesia, masalah penetapan batas lahan tetap menjadi batu sandungan. Pihak BUMN tersebut dinilai berbelit-belit dan kurang responsif dalam memberikan keterangan batas kepemilikan tanah.

Syukron dari dinas kelautan dan perikanan Kota Pekalongan Mengungkapkan,”Bahwa pihaknya terus mengejar nota kesepahaman (MoU) dan kejelasan lahan. Namun, informasi yang dibutuhkan tak kunjung diberikan oleh pihak PT Perikanan Indonesia”, ungkapnya.

Dalam hal ini, awak media berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Cabang PT. Perikanan Indonesia. Namun gagal, yang bersangkutan tidak berada di Kantor, dan belum bisa ditemui.

Sementara, publik kota Pekalongan menanti ketegasan dari pemerintah pusat dan transparansi BUMN, agar pembangunan TPI mandiri kota Pekalongan tidak sekadar menjadi wacana, namun demi menyelamatkan keuangan daerah dan kesejahteraan nelayan lokal.

Narasi atau opini tersebut sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis. Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas penyajian artikel ini, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita sanggahan/koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Kl/Kf)