Mbah Sani saat mengadu DPRD Kabupaten PatiMbah Sani saat mengadu DPRD Kabupaten Pati

PATI – Kilasfakta.com, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pati, Hardi bakal ikut mengawal kasus yang menimpa Mbah Sani (64) warga Desa Ngemplak Lor RT 4 RW 2 Kecamatan Margoyoso yang dinyatakan kalah dalam gugatan perdata di PN Pati. Hardi akan mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Pati dan meinta PN untuk menunda eksekusi tanah Mbah Sani.

Hal itu disampaikan Hardi saat menerima Mbah Sani yang menuntut keadilan dengan mendatangi kantir DPRD dengan berjalan kaki, Jumat (07/01/2023) lalu.

Tanah yang telah dihuni puluhan tahun digugat oleh tetangga satu desanya. Dan oleh PN Pati, Mbah Sani dinyatakan kalah. Pengadilan Negeri Pati, sudah bersiap melakukan eksekusi pengosongan lahan.

“Insyaallah saya juga akan datang ke PN Pati untuk meminta agar eksekusi ditunda,” ujar Hardi.

Mbah Sani datang ke kantor DPRD didampingi kuasa hukumnya, Sukarman. Di hadapan DPRD Kabupaten Pati, Suakrman menceritakan, semula Sani memiliki sebidang tanah seluas 800 meter persegi beserta rumah yang telah ditempati kurang lebih 30 tahun. Bukti kepemilikan, Sani punya akta jual beli dan sudah bayar pajak tanah setiap tahun.

Namun, suatu ketika, Mbah Sani digugat oleh tetangganya yaitu Srigati, Hariyati, Haryanto, dan Haryatun yang mengaku adalah pewaris dari tanah yang ditempati sani. Para penggugat mengaku tanah tersebut adalah tanah milik ayah mereka yang bernama Kahar. Dan di akhir persidangan, Mbah Sani dinyatakan kalah, tanah beserta rumah yang ditinggali Mbah Sani masuk menjadi bagian dari Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 320 atas nama Kahar.

Pewarta : Purwoko

 

Tinggalkan Balasan