JAKARTA – Kilasfakta.com, Pelayanan publik secara maksimal diterapkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui poksi terkait yakni Sekretariat Jenderal Pemasyarakatan.
Dalam rangka peningkatan kinerja pelayanan dalam penyelenggaraan pemasyarakatan, dilaksanakan kegiatan workshop layanan publik pemasyarakatan bagi petugas di bidang pelayanan dan Tim Humas di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Seluruh Indonesia.
Hal ini mempedomani Surat Sekretaris Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS1. UM. 01.03-509 Perihal Workshop Layanan Publik Pemasyarakatan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Seluruh Indonesia.
Adapun kegiatan secara daring melalui zoom diselenggarakan Kamis (30/6) pukul 09.30 Wib sampai dengan selesai.
Berlangsungnya kegiatan, disampaikan mengenai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Disebutkan bahwa, kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara negara.
Adapun prinsip pelayanan publik meliputi ; kesederhanaan, kejelasan, kepastian waktu, akurasi, keamanan, tanggung jawab, kelengkapan sarana dan prasarana, dan kemudahan akses.
Untuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lapas Kelas IIB Purwodadi mengikuti kegiatan zoom secara daring dari ruang zoom meeting di Lingkungan Lapas Purwodadi.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kalapas Soebiyakto, Kepala KPLP Bambang Sugiyono, Kasi Binadik dan Giatja Mustofa, Kepala Urusan Tata Usaha Sri Koestiana Heri P, Kepala Urusan Kepegawaian dan Keuangan Tarwadi, Kepala Urusan Umum Supriyanto, Kasubsi Perawatan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan Wahyu K Qorim, dan Staf Regbimkemas Mela Windarto.
Secara terpisah Soebiyakto selaku Kalapas mengungkapkan, dengan kegiatan workshop secara daring hari ini, semoga kita dan seluruh pegawai di Lingkungan Lapas Kelas IIB Purwodadi selalu meningkatkan pelayanan dalam penyelenggaraan pemasyarakatan.
Ke depan akan tercapai tujuan capaian kinerja secara baik, sebagai bentuk tanggung jawab dan pengabdian kita selaku abdi negara,, pungkas Kalapas. ( Humas – Lapas Pwdd )