GROBOGAN – Kilasfakta.com, Dalam upaya memberikan pelayanan kesehatan terhadap warga binaan, Lapas Kelas IIB Purwodadi berikan vaksinasi secara serentak.
Upaya ini dilakukan dengan tujuan keberadaan warga binaan penghuni Lapas agar tetap sehat dan terhindar dari pandemi covid-19 yang sampai saat ini belum berakhir.
Kondisi kesehatan WBP selalu diutamakan, dengan maksud dan tujuan seluruh penghuni lapas benar-benar sehat dan selalu menjaga pola hidup sehat.
Akselerasi kegiatan ini dilakukan Lapas Kelas IIB Purwodadi dan sebagai penanggung jawab yakni Kepala Sub Seksi Perawatan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan .
Dikesempatan tersebut Wahyu Kusriyono Qorim mengatakan, Kami apresiasi kepada Tim Vaksinator dari Puskesmas Purwodadi I yang sudah bekerja sama dan melakukan langkah positif berupa pemberian vaksin dosis I, II, dan III serentak kepada 106 warga binaan di Lapas Purwodadi, tegas Kasubsi Perawatan.
Kegiatan berlangsung pada hari Kamis (04/8/2022) di Aula Lapas Purwodadi, dan sebanyak lima orang petugas vaksinator bekerja dengan mengutamakan prosedur dan menjaga nilai-nilai kemanusiaan.
Hal ini diberikan oleh kelima tenaga kesehatan dari Puskesmas Purwodadi I terhadap warga binaan untuk mendapatkan vaksin.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut adalah Babinkamtibmas dan Babinsa dari Kelurahan Purwodadi Kota.
Kasubsi Perawatan Narapidana/Anak Didik Pemasyarakatan menambahkan, Kondisi sebanyak 106 warga binaan yang menerima vaksin dosis I, II dan III Kesemuanya tidak ditemukan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) dan acara berlangsung dengan aman, tertib, lancar dan kondusif, imbuhnya.
Adapun pelaksanaan pemberian vaksin dosis I, II dan III peserta penerima vaksin tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai anjuran dari pemerintah.
“Kegiatan ini merupakan salah satu bukti pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Lapas kepada warga binaan pemasyarakatan”.
Upaya Pelayanan Kesehatan ini merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dimana pada pasal 5 ayat (2) disebutkan setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau, pungkas Wahyu K Qorim saat menutup kegiatan.
Dikesempatan yang sama Mustofa selaku Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja mengungkapkan, sesuai UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 5 ayat (1) disebutkan setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan.
Kegiatan hari ini sungguh bermanfaat. Semoga keberadaan warga binaan selalu sehat, aman, dan nyaman walaupun kondisi didalam jeruji besi, ungkap Mustofa saat memantau jalanya kegiatan vaksin. ( AL.1-Pwdd )