PATI – Kilasfakta.com, Advokat harus bermartabat dan profesional. Hal itu disampaikan Dr. H. Agus Wibowo, SH. M.Si saat menyampaikan materi di depan peserta PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) DPC Peradi Kabupaten Pati, Sabtu (6/8) di Kampus STAI Pati.

Menurut Advokat yang sudah malang melintang di dunia peradilan itu, Advokat merupakan profesi terhormat yang patut dijaga marwah dan legitimasinya. “Salah satu tugas dan fungsi advokat adalah membantu hakim dalam menegakkan keadilan dan kebenaran,” lanjutnya.

Ditambahkan, bahwa penegak hukum di Indonesia, itu ada empat, yaitu polisi, advokat, jaksa dan hakim yang masing-memiliki tugas dan fungsi sendiri-sendiri,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Agus Wibowo berharap, peserta PKPA yang diselenggarakan DPC Peradi Pati, dapat memanfaatkan profesi Advokatnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Advokat itu mempunyai kode etik yang harus dipatuhi. Dan kode etik itulah, yang menjadi landasan atau dasar Advokat dalam menjalankan tugas profesinya,” pungkas Agus Wibowo.

Pewarta : Purwoko

Tinggalkan Balasan