Warsiti, Anggota Komis A DPRD PatiWarsiti, Anggota Komis A DPRD Pati

PATI – Kilasfakta.com, Tahapan demi tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) sudah berjalan. Mulai seleksi Panwascam, PPK, PPS, PKD sudah terlaksana. Mereka yang sudah terpilih juga sudah dilakukan pelantikan, sehingga kududukan dalam jabatan masing-masing legal atau sah berdasarkan hukum yang berlaku.

Dari sekian elemen penyelenggara Pemilu 2024, termasuk para stafnya, banyak diisi oleh perangkat desa yang notabene-nya adalah sebagai pembantu kepala desa dalam meberikan pelayanan kepada warga. Dengan masuknya perangkat desa sebagai salah satu penyelenggara Pemilu, maka mau tidak mau, mereka harus melaksanakan tugas kepemiluan sesaui porsi masing-masing. Ikutnya perangkat desa sebagai bagian dari penyelenggara Pemilu ini, merata di hampir semua desa di Kabupaten Pati.

Dia mengatakan, masuknya perangkat desa dalam penyelenggara Pemilu ini dianggap sangat logis, karena para perangkat sudah banyak yang menguasai materi kepemiluan dan berpengalaman sebagai penyelenggara Pemilu. “Selama ini, banyak perangkat desa yang menguasai materi kepemiluan karena banyak yang sudah beberapa kali ikut sebagai penyelenggara Pemilu, dan ini akan berdampak positif terhadap kelancaran Pemilu mendatang,” ujar Warsiti.

Namun demikian, Anggota Komis A DPRD Kabupaten Pati ini meminta, agar para perangkat desa yang masuk dalam bagian penyelenggara Pemilihan Umum di tahun 2024 itu untuk pandai-pandai membagi waktu, supaya tidak mengganggu pelayanan warga di desa masing-masing. Harus tetap mengoptimalkan dalam memberikan pelayanan kepada warga.  “Kami berharap, pelayanan kepada warga harus tetap optimal, jangan sampai mengganggu tugas utama sebagai perangkat desa,” ujarnya kepada Kilasfakta.com.

Politisi Partai NKRI dari Dapil V ini berharap, kantor desa tetap barjalan secara optimal untuk memberikan pelayanan kepada warga. “Jangan sampai, kantor desa atau balai desa menjadi sepi, karena perangkatnya banyak yang melaksanakan tugas kepemiluan,” pungkasnya.

Pewarta: Purwoko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *