Budi Setiyo ketua kordinator LSM bersatu Sragen konsultasi dan meminta tanggapan surat yang dikirim langsung ke kantor Inspektorat.

SRAGEN – Kilasfakta.com – Jelang berakhirnya waktu rekomendasi dari Inspektorat Sragen yang akan berakhir 14 Juni 2025, 4 Desa belum ada tanda tanda untuk tindak lanjuti rekomendasi uji kompetensi ulang perangkat desa, LSM bersatu Sragen konsultasi dengan Inspektorat di komplek kantor Pemda terpadu Sragen Rabu ( 11/6/2025 ).

Budi Setiyo ketua kordinator LSM bersatu Sragen konsultasi dan meminta tanggapan surat yang dikirim langsung ke kantor Inspektorat 19 Mei 2025, hal pengajuan permohonan untuk ikut serta dalam test uji kompetensi ulang pengisian perangkat desa , dengan tujuan agar pelaksanaannya adil,transparan dan akuntabel,di tunggu hingga tiga pekan tidak ada respon, hari ini kita bersama Sri Bekti dan Haryanto datangi langsung di ruang kerja sekretaris Inspektorat,bertemu dengan Dwi Sigit Kartanto karena kepala Inspektorat sedang menunaikan ibadah haji ” terangnya .

Dihadapan sekretaris Inspektorat Sragen Budi menanyakan, perihal surat permohonan ikut serta dalam pelaksanaan uji kompetensi perangkat desa, dan menanyakan hal tengang waktu 60 hari rekomendasi yang akan berakhir pada tanggal 14 Juni mendatang, dan mestinya ada sanksi jika Kepala Desa tidak mengindahkan rekom poin ketiga yakni uji kompetensi ulang perangkat desa, ada 4 desa yang menggunakan jasa LPPM UGM Fiktif, mendapat rekomendasi uji kompetensi perangkat ulang yakni Desa Sambungmacan, Klandungan, Jati dan desa Gilirejo ” ucapnya.

Lanjut Budi Setiyo ketua Dewan Referensi Rakyat Sragen bersama 3 LSM melaporkan kasus LPPM UGM fiktif ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dan pihak KPK secara inten memantau perkembangan LPPM UGM fiktif, dan pihak KPK sering kontak kami” imbunya.

Sekretaris Inspektorat Dwi Sigit Kartanto menyampaikan perihal surat dari LSM Sragen,perihal ajukan permohonan ikut serta dalam pelaksanaan test uji kompetensi ulang pengisian ulang perangkat desa, kami tidak memiliki kewenangan hal itu, bila ingin ikut serta bisa melakukan monitoring ikut mengawasi proses uji kompetensi perangkat di tingkat desa.
Sanksi terberat pemecatan, bagi kades yang tidak tindaklanjuti rekomendasi dari Inspektorat.

Menanggapi sanksi bila Kades tidak melaksanakan rekomendasi itu diatur di undang undang nomor 15 tahun 2004 pasal 26, jika rekomendasi dari Inspektorat tidak tindaklanjuti, sanksinya bisa berupa sanksi administratif dan/atau sanksi pidana , sanksi administratif dapat berupa teguran, pengurangan gaji, hingga pemecatan ,dan sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara dan/atau denda. ( Hendro)