KLATEN-Kilasfakta.com, Pemerintah Pusat melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disdagkop UKM) Kab. Klaten, telah mendaftar sebanyak 50.488 pelaku usaha mikro, untuk mengajukan bantuan prudoktif usaha mikro kecil menengah(UMKM).
Kepala Disdagkop UKM Klaten, Bambang Sigit Sinugroho, menyebutkan, bahwa dinasnya membuka pendaftaran bantuan tersebut hingga hari Kamis, tgl 10 September 2020.
Pemohon sampai dengan hari terakhir yakni tanggal 10 september itu sebanyak 50. 488 pelaku usaha”, Ungkap Bambang.
Berkaitan dengan hal tersebut, Bambang menegaskan, bahwa penyeleksian layak tidaknya penerima bantuan dilakukan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini oleh Kementrian Koperasi dan UKM RI.
“Penyeleksian dari pusat, kita ditugasi untuk pendaftaran menginput data dan mengirimkan ke Pemerintah Pusat.
Dengan jumlah pengusul sebanyak itu, sebanyak hampir 40 petugas dari Disdagkop dikerahkan guna menginput data pelaku usaha tersebut untuk kemudian di kirimkan ke pusat.”imbuh Bambang.
Ditemui secara terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan UMKM, Disdagkop UKM Klaten, Sri Masturi mengungkapkan bahwa di Kabupaten Klaten para pelaku usaha mikro jumlahnya banyak sekali.
Meski demikian terdapat syarat yang harus dipenuhi para pelaku usaha mikro untuk mengusulkan bantuan UMKM, seperti Warga Negara Indonesia, bukan ASN, belum menerima modal dari perbankan, dan sebagainya.
Dari puluhan ribu pelaku usaha yang mengajukan, Sri mengungkapkan bahwa bidang usaha yang digeluti para pengusul bermacam-macam. Banyak diantaranya adalah pelaku usaha kuliner.
Ada banyak pelaku usaha mikro di Klaten yang terdampak Covid-19 dan mengajukan, banyak diantaranya pelaku usaha makanan olahan.
Ditambahkannya, bagi pelaku usaha yang menerima bantuan, nantinya Pemerintah Pusat akan menyalurkan uang bantuan secara langsung ke rekening penerima.” pungkasnya. ( Hms/Pur).