Ir. Bambang Susilo sebagai Ketua Komisi A DPRD Kab. PatiIr. Bambang Susilo sebagai Ketua Komisi A DPRD Kab. Pati

PATI Kilasfakta.com, Ir. Bambang Susilo selaku Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengajak semua aparatur desa, khususnya di wilayah Kabupaten Pati untuk menjaga netralitas dalam Pemilu mendatang. Hal dimaksudkan, agar pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan yang bakal dihelat pada tanggal 14 Pebruari 2024 dapat berjalan aman, damai dan kondusif.

“Pemilu ini kan merupakan hajat kita bersama, sehingga kita juga punya kewajiban untuk mendukung agar Pemilu dapat terlaksana dengan aman, damai dan tetap kondusif. Dan dalam hal ini, kami mengajak kepada semua aparatur desa, baik kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa untuk dapat menjaga netralitas dan indepensi dalam pemilu nanti,” ujar Bambang kepada Kilasfakta.com.

Menurut Bambang, ketentuan keharusan netral bagi para seluruh aparatur desa sudah tertuang dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan juga diatur secara tegas di dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

“Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas juga melarang aparatur desa dalam berpolitik praktis. Intinya, semua kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa harus bersikap netral, tidak boleh menjadi pengurus Partai Politik, atau menjadi tim sukses atau pendukung salah satu calon dalam Pemilu dan juga Pilkada,” bebernya.

Lebih lanjut, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Pati selatan ini berharap, semua aparatur desa dapat berperan aktif untuk mensukseskan hajat besar pemerintah dalam pemilihan pemimpin dan wakil-akil rakyat untuk periode 2024-2029. (Adv)

Tinggalkan Balasan