
KARANGANYAR – Kilasfakta.com, Pro kontra keberadaan destinasi wisata dilokasi Margo Lawu dan rute area Paralayang ternyata belum mereda, aksi oknum tangan jahil pengrusakan alat mesin dan fasilitas umum kembali menimpa dilokasi tersebut.
Beberapa waktu lalu menyasar akses pintu masuk, puluhan partisipan dari warga Desa Kemuning memblokade akses jalan dan merusak beberapa fasilitas di objek wisata Margo Lawu, tepat di Desa Segoro Gunung Ngargoyoso Karanganyar, Jumat (15/3) pukul 14.30 WIB. Namun kini kembali terjadi aksi pembakaran Selasa (19/3) tengah malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Adanya gejolak yang terjadi, dimana sekelompok masyarakat pro tetap mendukung keberadaan destinasi wisata agar terus berjalan, maju dan berkembang. Namun di sisi lain, ada juga masyarakat desa lain yang kontra. Mereka yang kontra menganggap relokasi wisata kebun teh disebut eksploitasi.
Sementara saat ini lokasi Margo Lawu dalam tahap awal membangun tempat ibadah dan pondok pesantren, namun dari wilayah lain yakni Desa Kemuning justru ada yang kontra relokasi yang bertujuan dalam meningkatkan pengembangan pendidikan keagamaan diwilayah Desa Segoro Gunung.
Salah seorang tokoh masyarakat, Sarino (52), selaku Ketua RT 1 RW 8 Dusun Sedonorejo, Kelurahan Segoro gunung mengatakan, bahwa seluruh warga masyarakat Desa Segoro Gunung sangat mendukung dan bersyukur terkait berbagai rancang relokasi dan wisata didaerahnya.
Menurutnya, fakta kesepakatan dukungan baik dari seluruh warga hingga Pemerintahan Desa serta beberapa pihak terkait bertanda tangan semua.
“Saya nyatakan mewakili seluruh aspirasi warga, bahwa sangat mendukung relokasi didaerah kami, apalagi ini juga mau dibangun masjid dan pondok Pesantren dilokasi Margo Lawu. Pengerjaan disitu menggunakan tenaga kerja warga kami semua, jika ditutup banyak pengangguran massal saat ini,” ungkap Ketua Rt Sarino saat ditemui awak media.

Sarino juga menyayangkan atas kejadian anarkis beberapa waktu lalu, Dampak kontra tak seharusnya dengan adanya perusakan akses pintu masuk destinasi wisata margo lawu dan fasilitas umum.
Dia menambahkan, adanya relokasi itu oleh pihak pengembang bersama Pemerintah Desa sudah melakukan musyawarah di tingkat desa dan tingkat dusun untuk membahas terkait apa saja yang akan diterapkan di destinasi wisata di Desa Segoro Gunung, khusunya destinasi wisata yang ada di Margo Lawu.
‘’Pada awalnya, adanya program destinasi sudah tersepakati didaerah kami. Kita musyawarahkan di tingkat desa dan dusun, seluruh warga kami juga mendukung. Lucunya kenapa sekelompok orang itu mengacak-acak daerah kami dan merusaknya. Tingkat daerah hingga pemerintahan pun juga sudah beda rumah tangga dengan warga kami., biarpun masih 1 kecamatan,” ujarnya.
Tokoh Ketua RT itu mengaku sama sekali tak menduga perusakan fasilitas destinasi wisata itu. Karenanya, ia sangat menyayangkan terjadinya perusakan yang dilakukan oleh sejumlah oknum dari desa sebelahnya tersebut.
Hal yang sama juga diungkapkan Bibit (38), tokoh masyarakat Desa Segoro Gunung RT 2 RW 8. Selain kecewa juga mengaku tidak bisa berbuat banyak melihat terjadinya perusakan fasilitas destinasi wisata itu. Mereka berharap persoalan ini ditangani pihak berwenang untuk mengusut tuntas oknum-oknum yang terlibat dalam perusakan itu.
‘’Kami sangat menyangkan hal itu terjadi, dan kami tidak bisa berbuat banyak pada hari itu. Situasi saat ini warga Desa kami yang menganggur siapa yang bertanggung jawab, mereka semua juga punya keluarga,” keluhnya.
Para warga Desa Segoro Gunung sendiri meminta agar adanya ketegasan sesuai aturan yang berlaku terhadap pelaku perusakan fasilitas umum dimaksud. Hal ini harus dilakukan agar tidak terjadi gejolak makin bertambah dan demi keselamatan fasilitas umum pendukung kawasan wisata di Desa Segoro Gunung.
Seperti diketahui, adapun dari segi hukum yang berlaku, menilik pada aturan undang-undang dalam pasal 406 KUHP. Diterangkan, bagi siapapun yang dengan sengaja merusak fasilitas umum akan dipidana, baik itu ormas, kelompok dan atau perorangan.
Saat dikonfirmasi, salah satu pengawal relokasi wisata dari satuan Kodam IV Diponegoro, Ruda R, juga menyampaikan sudah melakukan langkah-langkah berkoordinasi dengan pihak hukum untuk penanganan lebih lanjut soal perusakan destinasi wsiata Margo Lawu itu. Di antaranya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan terkait perusakan itu.
‘’Dampak sosialnya pun jelas-jelas merugiakan karena tidak ada tanda bagi yang mau berkunjung bahkan terhenti. Dan kali ini kejadian malah terulang lagi. Seharusnya ini tidak terjadi dan idealnya fasilitas yang ada di wisata sama-sama dijaga,” tegas dia.
Ia menyebut lokasi yang dirusak merupakan salah satu lokasi yang bakal favorit di Karanganyar. Sisi lain pada dasarnya setiap sarana dan prasarana yang ada difungsikan untuk kebaikan masyarakat, selain itu nantinya menjadikan lokasi lebih tertata, tentu saja hal tersebut akan menjadikan setiap orang nyaman ketika berkunjung. (Tim/Hendro)
