SRAGEN – Kilasfakta.com – Setelah Bupati Sragen,Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Tata Ruang Sragen menolak audensi yang dilayangkan oleh Gerakan Pembaharuan Sragen GPS, kini Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan perindustrian perdagangan Sragen ikut menolak audensi dengan GPS tertuang surat balasan dengan nomor 500.2.2.14/4417/08/2024, yang isinya adanya padatnya kegiatan dan pekerjaan yang menjadi tanggung jawab ,maka belum menerima permohonan audensi, dengan waktu yang belum ditentukan, ditanda tangani oleh Kepala Dinas Koprasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sragen Cosmas Edwi Yunanto.S.Sos tanggal 23 Juli 2024 dikirim di sekretariat GPS pendopo serambi Sukowati Sragen.

Supardi anggota Gerakan Pembaharuan Sragen (GPS), menyampaikan sangatlah menyayangkan sikap Bupati, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Tata Ruang,dan Kepala Dinas Koprasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sragen, yang menolak secara halus audensi dengan GPS, sebenarnya banyak yang akan disampaikan kepada Bupati dan kepala Dinas terkait indikasi Proyek pasar Sukowati menyalahi regulasi sehingga terjadi keterlambatan pengerjaan dengan kontrak kerja proyek, dan indikasi tidak sesuai spesifikasi yang disayangkan pengerjaan proyek pasar Sukowati mengalami keterlambatan kok malah ditambahi item pekerjaan dan penambahan anggaran yang tanpa ada proses lelang terindikasi melanggar pasal 22 undang undang nomor 28 tahun 1999 dalam persekongkolan,” Tegasnya.

Lanjut Supardi berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi,kolusi dan nepotisme di bab VI peran masyarakat pasal 8 ayat 1 peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara merupakan hak dan tanggung jawab masyarakat untuk ikut mewujudkan penyelenggara negara yang bersih ,maka GPS sebagai alat kontrol eksternal, menyampaikan surat kepada Bupati, Kepala Dinas Kabupaten Sragen untuk audensi minta klarifikasi temuan indikasi merugikan uang negara, kenapa Bupati Sragen menolak masyarakat untuk bertemu. Saya juga menyayangkan 2 kepala dinas juga ikut menolak bertemu dengan GPS ?, jelas di pasal 9 ayat 1 huruf a peran masyarakat berhak mencari, memperoleh dan memberikan informasi tentang penyelenggara negara, semestinya pemerintah kabupaten Sragen melalui bupati, dan pejabat lainnya memberikan akses seluas luasnya bagi masyarakat yang ingin menyampaikan temuan yang harus di klarifikasi ke dinas terkait, namun kenyataannya di bawah kepemimpinan dr Kusdinar Untung Yuni Sukowati sebagai bupati Sragen, hal ini tidak dilakukan, justru terkesan nyepeleke masyarakat.

Supardi sangat kecewa dengan prilaku pejabat di Kabupaten Sragen. Saat audensi dengan sekretaris daerah GPS sudah menyampaikan bahwa, GPS akan melanjutkan audensi dengan Bupati, kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Tata Ruang dan Kepala Dinas Koprasi Usaha Kecil Menengah dan perindustrian dan perdagangan Sragen, GPS mengirimkan surat resmi, namun Bupati tidak bersedia beraudensi dengan GPS, di ikuti oleh kepala dinas justru mereka ini tidak patuh dengan undang undang nomor 28 tahun 1999 dan tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakatnya,” pungkasnya. (Tim/Hendro)

Tinggalkan Balasan