Wakil Ketua Komisi B DPRD Pati, Hilal MuharromWakil Ketua Komisi B DPRD Pati, Hilal Muharrom

PATI – Kilasfakta.com, Harga jual ikan yang masih rendah tentu sangat dikeluhkan oleh para nelayan maupun petambak. Bahkan tak jarang, para pelaku usaha mengalami kerugian karena biaya operasional yang tidak sebanding dengan harga jual.

Untuk itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati melalui Komisi B saat ini tengah Menyusun Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan dan Pergaraman.

Sekretaris Komisi B DPRD Pati, Hilal Muharrom menuturkan, pentingnya payung hukum ini untuk bisa menstabilkakn harga jual ikan di pasaran. Dirinya juga merasa prihatin karena para nelayan juga sering kali menyampaikan aspirasi kepada DPRD soal rendahnya harga jual ikan.

“Pembuatan Raperda ini dilatarbelakangi oleh seringnya para pelaku usaha perikanan mengalami kerugian akibat anjloknya harga komoditas tersebut di pasaran,” kata Hilal belum lama ini.

Dikatakan, beberapa wilayah dengan produsen sentra perikanan tambak dan garam terbesar seperti di Kecamatan Juwana, Batangan, Dukuhseti, Tayu, Margoyoso, Trangkil, dan Wedarijaksa diharapkan bisa menerima manfaat dari adanya Raperda ini.

Sehingga, dewan asal Pati Kota ini meyakini Raperda ini sudah sangat dinantikan oleh para pelaku usaha ikan dan garam. Disamping itu juga diharapkan tidak ada permainan tengkulak yang mempermainkan harga pasar.

“Kami berharap dengan adanya Raperda ini nantinya bisa membuat harga ikan dan garam bisa stabil. Sehingga pelaku usaha ikan dan garam tidak terlalu merugi,” tutup politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini. (Adv)

Tinggalkan Balasan