PATI — Kilasfakta.com, Ratusan sopir truk dengan pelat nomor K dari berbagai daerah memblokade kawasan lampu merah Tanjang, Jalan Lingkar Selatan Pati, Kamis (19/6), sebagai bentuk penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Over Dimension Over Loading (RUU ODOL) 2025. Aksi ini menyebabkan kemacetan parah dan melumpuhkan arus lalu lintas dari arah Kudus menuju Surabaya dan sebaliknya.
Dalam aksi yang berlangsung sejak pagi hari tersebut, para demonstran melakukan sweeping terhadap truk bermuatan yang melintas. Mereka memaksa sesama sopir angkutan barang untuk menepi dan bergabung dalam aksi. Tindakan ini sempat memicu ketegangan dan memperburuk kemacetan sepanjang jalur utama di perbatasan Pati-Kudus hingga ke arah Grobogan.
Para sopir menilai RUU ODOL 2025 akan semakin menekan kehidupan mereka. “Kami kerja untuk anak dan orang tua kami di rumah. Kalau truk tidak boleh muat banyak, bagaimana kami bisa menutupi biaya operasional? Pemerintah hanya membuat aturan tanpa solusi,” ujar salah satu orator dari atas mobil komando, disambut teriakan massa: “Tolak RUU ODOL!”
RUU ODOL 2025 sendiri merupakan lanjutan dari kebijakan nasional terkait penertiban truk bermuatan berlebih dan berdimensi tidak sesuai standar. Kebijakan ini merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, serta Permenhub Nomor 18 Tahun 2021. Penerapan penuh kebijakan ini direncanakan pada 2026, seiring target Zero ODOL secara nasional.
Kepala Polresta Pati, AKP Jaka Wahyudi, turun langsung untuk mengamankan situasi. Ia mengimbau massa agar tidak mengganggu ketertiban umum dan membuka kembali jalur lalu lintas.
“Kami memahami aspirasi rekan-rekan sopir. Kami akan sampaikan tuntutan ini kepada pihak terkait. Namun kami mohon, jangan mengorbankan pengguna jalan lainnya,” ujar Jaka saat menemui peserta aksi.
Namun, massa tetap bertahan dan menolak membubarkan diri. Mereka mengaku sudah sering menyampaikan aspirasi melalui jalur formal, namun tak pernah mendapat respons nyata dari pemerintah.
“Ini bukan hanya aksi di Pati. Sopir-sopir di daerah lain juga turun ke jalan hari ini. Kami ingin pemerintah pusat tahu, suara kami satu: tolak RUU ODOL yang memberatkan rakyat kecil,” seru salah satu koordinator aksi.
RUU ODOL juga disebut-sebut akan diperkuat melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) pada Agustus 2025. Dalam beleid tersebut, pelanggaran atas batas dimensi dan muatan truk tidak hanya dikenai sanksi administratif, tetapi juga sanksi pidana.
Aksi unjuk rasa ini mencerminkan kegelisahan para sopir angkutan barang yang selama ini harus menghadapi tekanan biaya operasional tinggi di tengah minimnya insentif maupun dukungan dari pemerintah. Mereka berharap adanya revisi atau peninjauan ulang terhadap RUU ODOL dengan mempertimbangkan aspek keadilan sosial dan ekonomi.
Hingga siang hari, arus lalu lintas di kawasan Jalan Lingkar Selatan masih terganggu. Aparat keamanan tetap berjaga untuk mencegah potensi kerusuhan lebih lanjut, sementara sebagian pengendara terpaksa mencari jalur alternatif. Aksi diperkirakan akan berlanjut hingga pemerintah memberikan respons resmi. (KF)

