
NGAWI – Kilasfakta.com – UPT Metrologi legal Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Ngawi melaksanakan agenda rutin Sosialisasi Pelayanan Tera atau Tera Ulang Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapan ( UTTP ) tahun 2025. Sosialisasi ini dilaksanakan di Aula Pasar Besar Ngawi pada tanggal 7 – 8 – 2025 dengan tujuan untuk mengetahui ketepatan alat ukur atau timbangan baik manual maupun digital sehingga dapat berfungsi dengan baik dan tepat sesuai dengan standar.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan Perlindungan Konsumen sesuai amanat UU No.2 Thn 1981 tentang Metrologi Legal dan Permendag No. 24 Thn 2024 tentang Kegiatan tera atau tera ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal menuju Kabupaten Ngawi menjadi Daerah Tertib Ukur,
Kepala UPT Metrologi Legal DPPTK Kabupaten Ngawi Anggara Pradika mengatakan bahwa sosialisasi tersebut dilaksanakan untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada para pelaku usaha atau pedagang yang memiliki timbangan di Pasar Besar Ngawi tentang pentingnya tera atau tera ulang timbangan yang digunakan oleh pedagang untuk memastikan keakuratan alat ukur yang digunakan dalam transaksi jual beli. ” Kewajiban tera dan tera ulang sangatlah penting dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen agar dalam setiap melakukan transaksi pembelian maupun penjualan menggunakan timbangan sudah sesuai standar. Selain itu, tera dan tera ulang dianggap memberikan kepastian bagi para pelaku usaha agar barang yang dijual maupun dibeli konsumen tidak lebih maupun kurang ” ungkap Anggara Pradika.
Dikatakannya, pelaku usaha yang melakukan tera maupun tera ulang bisa meningkatkan daya saing. ketika konsumen mengetahui timbangan yang dipakai pelaku usaha tersebut berstandar baik, maka akan meningkatkan daya saing yang kompetitif. ( Sony )
