oppo_0

 

PEKALONGAN – Kilasfakta.com, Salah satu Dokter yang di tugaskan di Puskesmas Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan, yang diduga sudah dua tahun berjalan tidak menjalankan tugasnya sebagai Dokter Umum (Mangkir), namun masih menerima gaji buta dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.

Hal ini terkuak dari laporan masyarakat yang merasa curiga seringnya Dokter tersebut tidak pernah hadir menjalankan tugas sebagaimana mestinya di Puskesmas Wonokerto.

Dari hasil investigasi, awak media mengklarifikasi kepada Kepala Puskesmas Wonokerto, Supriyadi (Upik). Beliau membenarkan, ada tiga dokter yang bertugas di puskesmas, salah satunya dokter umum (iip) yang sudah lama diperkirakan dua tahun sejak penempatan tahun 2024, hingga kini tidak hadir menjalankan tugasnya sebagai dokter.

Kabupaten Pekalongan
Kepala Puskesmas Kecamatan Wonokerto Kabupaten Pekalongan Supriyadi (Upik) ketika di Konfirmasi awak media di Kantor Puskesmas Kecamatan Wonokerto Kabupaten Pekalongan

“Puskesmas Wonokerto ada tiga dokter, satu dokter gigi, dua dokter umum, salah satunya adalah dokter umum (iip) yang ditempat tugaskan sejak tahun 2024 lalu. Sejak penempatan tugas, yang bersangkutan jarang datang melaksanakan tugasnya hingga sekarang, kurang lebih dua tahun tak pernah hadir”, ungkap Supriyadi.

Selanjutnya Beliau menjelaskan, “Sudah kami lakukan teguran dan pelaporan administratif terhadap yang bersangkutan, kemudian kami teruskan kepada dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan. Dokter tersebut juga sudah dipanggil oleh Dinas Kesehatan, namun kenyataannya hingga kini belum ada keputusan apakah yang bersangkutan dikenakan sangsi atau tidaknya kami belum mendapat kejelasan”, terangnya di Kantor Puskesmas, pada Selasa (14/4/2026).

Waktu terus berlalu, kebutuhan pelayanan dokter di puskesmas wonokerto tentunya menjadi timpang, dikarenakan mangkirnya salah satu dokter.

Kondisi ini terus berjalan sepertinya dianggap tidak ada masalah, namun adanya dugaan konspirasi administrasi berlangsungnya Indisplin ASN melalaikan tugas yang terkesan tertutup, hingga saat ini pelanggaran tersebut tidak memutus gaji.

oppo_0

Meski dua tahun mangkir melaksanakan tugas kedokteran di Puskesmas, tetapi gaji masih mengalir diterima. Jelas ini pelanggaran ASN yang merugikan keuangan Negara, seharusnya ada penindakan, kenapa dibiarkan ?

Kepala Puskesmas Wonokerto menambahkan, Mangkirnya dokter iip tidak menjalankan tugas, itu karena ada larangan dari pihak suami.

“Suami menghendaki untuk berhenti atau keluar dari ASN, agar bisa lebih fokus mengurus rumah tangga saja. Disisi lain pihak orang tua dokter iip tidak setuju, jika anaknya harus keluar atau berhenti menjalankan profesinya sebagai dokter, terlebih sudah menjadi ASN. Mengingat biaya yang sudah dikeluarkan untuk menguliahkan anaknya hingga menjadi dokter, itu tidak sedikit yang sudah di keluarkan”, imbuhnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas Kesehatan belum bisa di temui untuk klarifikasi. Sementara Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan masih banyak kesibukan. (Hl/Kf)