PATI – Kilasfakta.com, Terpilihnya Desa Baleadi, Kecamatan Sukolilo sebagai juara ketiga Desa Antikorupsi tingkat Kabupaten Pati memicu pertanyaan dari Komisi A DPRD setempat. Pasalnya, kepala desa Baleadi, Suhardi, sebelumnya pernah diperiksa KPK terkait kasus dugaan jual-beli jabatan perangkat desa.
Ketua Komisi A DPRD Pati, Narso, mengungkapkan bahwa pihaknya menyayangkan pemberian penghargaan tersebut. Ia menilai penghargaan antikorupsi seharusnya diberikan kepada desa yang memiliki rekam jejak bersih dari persoalan hukum, khususnya yang berkaitan dengan korupsi.
Narso mengatakan, DPRD akan melakukan koordinasi dengan Inspektorat untuk meminta penjelasan terkait proses penilaian Desa Baleadi. Ia menekankan pentingnya evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Ia juga mengingatkan bahwa penghargaan antikorupsi bukan sekadar formalitas, melainkan simbol komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas. Oleh karena itu, validitas penilaian harus benar-benar dijaga.
Meskipun penilaian dilakukan berdasarkan kinerja tahun 2025, Narso menilai dinamika terbaru tetap harus diperhitungkan. Ia berharap ke depan proses penilaian lebih komprehensif agar penghargaan yang diberikan tidak menimbulkan polemik di masyarakat. (Red)

