PEKALONGAN – Kilasfakta.com, Polres Pekalongan Kota menggerebek sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal di kawasan bantaran Kelurahan Krapyak, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, pada Minggu dini hari (1/11/2026).
Penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat melalui layanan call center Polri 110. Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Husein Asnawi, S.H., M.H. mengungkapkan, bahwa penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut cepat atas pengaduan warga.
”Penggerebekan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang masuk melalui layanan pengaduan Call Center Polri 110 terkait adanya dugaan aktivitas penimbunan BBM. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas piket langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) di bantaran Kelurahan Krapyak, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan,” ungkapnya.
Selanjutnya, pada saat personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) tiba di lokasi, gudang tersebut dalam keadaan kosong tanpa ada aktivitas pekerja maupun pemiliknya.
”Saat petugas datang ke lokasi, sudah tidak ada aktivitas atau orang di sana, hanya ada pelapor yang menghubungi 110. Namun, di dalam gudang kami menemukan ribuan liter solar beserta alat angkut dan wadah penampungannya,” kata AKP Husein kepada awak media, pada Senin (2/11/2026).
Dari penertiban di gudang tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang kemudian diamankan ke Mapolres Pekalongan Kota. Dengan Rincian barang bukti meliputi:
5 kempu terisi penuh solar
2 kempu terisi separuh
6 kempu dalam kondisi kosong
256 galon bekas air mineral terisi solar
4 jerigen berkapasitas 35 liter
2 unit mesin pompa
1 unit truk
”Jika dikalkulasikan secara keseluruhan, total solar yang kami amankan mencapai kurang lebih 9.980 liter,” jelasnya.
AKP Husain menambahkan, disebuah gudang tersebut ditemukan adanya solar yang diduga merupakan hasil penyalahgunaan atau penimbunan BBM.
“Kami belum bisa mengetahuinya secara pasti, karena saat ini baru bisa mengamankan barang buktinya. Jadi, hari ini masih dilakukan penyelidikan untuk mengetahui kepemilikan barang dan bangunan gudang tersebut,” imbuhnya.
Lebih lanjut, hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polres Pekalongan Kota masih terus melakukan penyelidikan intensif. Petugas mengumpulkan berbagai petunjuk untuk menelusuri pemilik solar, pemilik bangunan gudang, serta alur distribusi BBM tersebut, baik yang diperoleh dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) setempat maupun dari sumber lainnya.
”Kami belum bisa memastikan asal-usul solar ini, apakah dari pom bensin ataupun dari mana, karena pihak pemilik barang maupun pengelola gudang belum berhasil ditemui.
Pada saat ini kami masih fokus melakukan penyelidikan untuk mengurai kasus ini,” tuturnya.
Diakhir kesempatan AKP Husein menegaskan, bahwa kepolisian akan menangani perkara ini secara transparan dan profesional.
”Kami mohon doa dan dukungan dari masyarakat. Kami akan bekerja secara profesional untuk menuntaskan penyelidikan tindak pidana ini tanpa ada yang ditutup-tutupi,”
pungkasnya. (KL/Kf)

