PEKALONGAN — Kilasfakta.com, Proyek pengecoran di Kelompok Bermain (KB) Hidayah Desa Rowokembu, Kecamatan Winopringgo, Kabupaten Pekalongan menjadi sorotan publik menyusul adanya dugaan ketidakjelasan dalam pelaksanaan pekerjaan. Sejumlah aspek proyek tersebut dinilai perlu mendapat perhatian dan penelusuran lebih lanjut guna memastikan apakah pengerjaannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pekerjaan pengecoran pada fasilitas pendidikan semestinya dilaksanakan dengan memperhatikan standar teknis, mutu material, spesifikasi pekerjaan, serta ketentuan administrasi yang telah ditetapkan. Hal ini penting untuk menjamin kualitas hasil pekerjaan, keamanan bangunan, dan pemanfaatan anggaran secara bertanggung jawab.
Dalam proyek pengecoran KB Hidayah ini, sejumlah hal masih perlu diperjelas, mulai dari papan informasi mengenai sumber anggaran, material dasar harus sesuai dengan ketentuan, pemadatan, pihak pelaksana, spesifikasi teknis pekerjaan, hingga mekanisme pengawasan di lapangan.

Namun, dari pantauan awak media di lapangan, proses pengecoran tersebut diduga tidak sesuai dengan mekanisme yang sudah ditentukan. Antara lain, papan informasi proyek tidak dipasang, material dasar diduga tidak sesuai spesifikasi, dan urat besi tengah yang sudah berkarat serta tidak adanya proses pemadatan.
Ketidakjelasan informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan kesesuaian pelaksanaan proyek dengan ketentuan yang berlaku. Meski demikian, dugaan adanya penyimpangan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan berdasarkan dokumen proyek dan kondisi faktual di lapangan.
Sementara, hasil dari proses pengecoran KB Hidayah yang baru dilaksanaka hari ini kurang lebih jam 10.00 pagi hingga selesai sore hari kurang lebih jam 15.00 – 16.00 wib. Belum sampai sehari, rabat beton yang baru selesai dikerjakan sudah terlihat retak-retak pada bagian atas, pada Kamis sore (29/10/2026).

Sebelumnya, salah satu pekerja ketika dimintai keterangannya terkait pemadatan dalam proyek pengecoran KB Hidayah mengatakan,”InshaAllah aman, karena di sini tanahnya sudah padat dan bercampur pasir” ujarnya, pada Kamis di halaman KB Hidayah (29/10/2026).
Pada kesempatan yang sama, saudara Jamil, yang diduga sebagai pelaksana proyek pengecoran KB Hidayah, ketika ditanya terkait papan informasi yang belum terpasang, dengan cepat ia menjawab kepada awak media,”Sudah dipasang itu, di belakang,” katanya di tempat yang sama.
Dalam hal ini, saudara Jamil diduga melakukan pembohongan publik, dan melanggar Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. karena papan informasi proyek yang katanya sudah terpasang, ternyata tidak ditemukan di lokasi pekerjaan
Perlu Pemeriksaan dan Keterbukaan Informasi Pihak terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai pelaksanaan proyek pengecoran KB Hidayah. Pemeriksaan dapat mencakup kesesuaian volume pekerjaan, mutu bahan yang digunakan, ketebalan dan kualitas hasil pengecoran, serta kecocokan antara pekerjaan di lapangan dengan spesifikasi dan dokumen perencanaan.

Apabila proyek tersebut menggunakan anggaran pemerintah, keterbukaan informasi mengenai nilai kontrak atau anggaran, pelaksana pekerjaan, serta instansi yang bertanggung jawab menjadi bagian penting dari upaya mendorong akuntabilitas penggunaan dana publik.
Pengawasan juga perlu dilakukan secara objektif oleh pihak yang berwenang agar setiap persoalan dapat diketahui berdasarkan fakta dan ditindaklanjuti sesuai aturan.
Masyarakat berharap proyek pengecoran KB Hidayah dapat ditelusuri secara transparan sehingga kualitas pekerjaan, kepatuhan terhadap ketentuan, dan pertanggungjawaban pelaksanaannya dapat dipastikan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini disusun, pihak Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana (Sarpras) masih dinas di luar serta saudara Aidin masih zoom metting. Sementara, pihak pelaksana, dihubungi melalui telepon maupun chat WA tidak ada respon sama sekali. (Kf)

