PEKALONGAN – Kilasfakta.com, Sejumlah aktivis dari berbagai elemen masyarakat diantaranya dari awak media/pers , LSM, Ormas dan Tokoh Masyarakat Kota Pekalongan yang tergabung dalam Aliansi Sosial Kontrol Masyarakat Kota Pekalongan Melakukan audensi dengan Sekda Kota Pekalongan, dari buntut dilarangnya awak media melakukan peliputan pada saat Sosialisasi Proyek Bendung Gerak Kali Loji. Gabungan Ormas dan awak media merasa kecewa terhadap kebijakan pembangunan di Kota Pekalongan diantaranya pembangunan proyek tanggul yang berada di bibir pantai sari yang Amburadul dan diduga tidak sesuai spek, rencana pembangunan bendung gerak di sungai kaliloji yg tidak transparan perencanaan nya, penanggulangan banjir dan rob di Setiap sungai yang melintasi Kota Pekalongan yg tidak ada hasilnya Padahal Sudah menghabiskan Milyaran rupiah.
Atas kebijakan Pemkot Pekalongan tersebut diatas maka pada Senin (16/8/21) sejumlah tokoh masyarakat, Ormas, LSM da n awak media berkumpul di ruang Amarta Kota Pekalongan guna melaksanakan audensi terkait kebijakan kebijakan Pemkot Pekalongan yang dirasa belum sesuai yang diharapkan.
H. Malul Akbar selaku tokoh masyarakat sangat menyayangkan atas insiden yang terjadi beberapa waktu lalu ketika pihak Sekda Pekalongan mengadakan sosialisasi di SDN.05 Krapyak perihal rencana pembangunan bendung gerak di sungai kaliloji.
“saya akan mempertanyakan dan minta pertanggungjawaban pada pihak panitia dan Sekda , apa alasannya sosialisasi yang diundang hanya perwakilan saja. Saya sebagai masyarakat perlu mengetahui dan ingin memberikan saran masukan agar kegiatan pembangunan bendung gerak ini kedepannya tidak menimbulkan permasalahan,”terang H. Malul Akbar yang juga mantan anggota DPRD Kota Pekalongan.
Sementara itu Abu Ayas juga menyoroti adanya kegiatan pembangunan bendungan yang berada di bibir pantai yang dianggapnya merupakan pekerjaan yang tidak profesional dan amburadul.
“Saya melihat kebijakan pemkot dalam melaksanakan pembangunan amburadul dan tidak profesional karena tidak memikirkan dampak daripada kegiatan tersebut,” tukasnya.
Ditempat yang sama Hadi Sulistyono alias Hadi Lempe dari awak media yang juga selaku ketua PWOI Pekalongan berencana akan meminta penjelasan pada pihak panitia dan Sekda Pekalongan terkait pelarangan sejumlah wartawan dalam acara sosialisasi pembangunan bendung gerak.
saya akan akan menuntut dan menempuh jalur hukum terhadap Sekda dan panitia atas tindakan terhadap wartawan dilarang meliput pada acara sosialisasi, karena hal ini sudah melanggar undang undang pers No. 40 tahun 1999 Pasal 18. dan UU no 14 tahun 2008 ttg keterbukaan informasi publik,” ujar Hadi.
Selanjutnya Ketua Sekber Insan Pers Jawa Tengah (IPJT) Pekalongan Raya Ali Rosyidin sangat berharap agar kasus ini dibawa keranah hukum karena merupakan tindak pidana perbuatan melawan hukum.
“Saya berharap kasus ini harus dibawa keranah hukum karena sudah melakukan tindak pidana melawan hukum yaitu telah melanggar hukum. terang Ali.
“Sementara menurut Yusuf dari LBH KOMPAK mengatakan bahwa Rencana Kegiatan Proyek pembangunan Bendungan Gerak Kali Loji belum mempunyai landasan hukum yang jelas, karena surat dari Gubernur Jawa tengah yg di tujukan kepada kementerian Pekerjaan umum dan perumahan Rakyat RI. Tentang Permohonan Penanganan Pengendalian Banjir dan Rob Kota Pekalongan dan kabupaten Pekalongan tidak terdapat Klausul tentang upaya pembangunan Bendung Gerak Kali Loji senilai Rp.1,2 trilyun. Yg ada hanya penyempurnaan sistem pengendalian banjir sungai bremi-meduri Rp. 500 Milyar. Dan penyempurnaan pengendalian Banjir sistem sungai Loji Rp. 300 Milyar. Sehingga jelas Proyek pembangunan bendungan gerak belum ada Landasan hukum nya dan patut diduga cacat hukum sehingga perlu adanya Gugatan Perdata di Pengadilan Tata Usaha Negara. Agar ada kajian dan penelitian yg melibatkan masyarakat secara umum, terangnya.
Hello everybody, here every person is sharing these experience, therefore it’s good to read this web site, and I used to go to see this blog daily.