KLATEN – Kilasfakta.com, Pemerintah Kabupaten Klaten akan menutup fasilitas umum menjelang malam pergantian tahun baru 2022, khususnya Alun-Alun Kota Klaten, Kebijakan tersebut untuk menghindari terjadinya membludaknya pengunjung di malam tahun baru, sekaligus untuk antisipasi penularan covid 19 di Klaten.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Klaten, Supriyono saat ditemui awak media kilasfakta dikantornya, Selasa, ( 21/12/21) menjelaskan pihaknya akan bekerja sama dengan aparat keamanan terkait yaitu Polres dan Kodim dan Satpol PP Klaten untuk menjaga malam tahun baru, juga perayaan Hari Raya Natal agar berjalan dengan aman dan tertib.
“.Mulai tanggal 31 Januari 2021 sampai 1 Januari 2022 Alun – Alun Kota Klaten akan kami tutup. Tidak hanya itu untuk fasilitas umum yang dimungkin munculnya kerumunan seperti Taman Kota Lampion dan Hutan Kota Gergunung juga akan ditutup. Termasuk fasilitas umum yang tersebar di tiap-tiap kecamatan. Kebijakan ini diambil untuk diketahui dan dipahami masyarakat Klaten agar tidak ada kerumumunan di malam pergantian tahun.
Lebih lanjut, Supriyono menambahkan agar masyarakat Klaten menikmati malam pergantian tahun di rumah saja. Diharapkan perayaan tahun 2022 itu dilakukan dengan sederhana.
Dari Dinas Perhubungan akan menerjunkan 100 personil untuk menjaga keamanan wilayah Kabupaten Klaten dibantu aparat lain seperti TNI/ Polri dan Satpol PP termasuk jajaran keamanan terkait. Malam tahun baru tidak boleh ada kerumunan dan arak-arakan. Rayakan tahun baru di rumah saja dan saya kira itu lebih baik untuk lebih menjaga keakraban dan kedekatan dalam keluarga” pesan mantan Camat Ceper.
Perlu diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Klaten, melalui Bupati Klaten,Hj Sri Mulyani telah menerbitkan Intruksi Bupati Nomor 25 Tahun 2021 Tanggal 14 Desember 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Virus Corona Desease 19 pada saat Natal 2021 dan Perayaan Tahun Baru 2022.
Poin penting dalam Inbup tersebut diantaranya mengaktifkan fungsi Satgas Covid 19 di semua jenjang, penggunaan masker dua lapis dan protokol kesehatan, perayaan natal dilakukan secara sederhana dengan kapasitas tidak lebih dari 50%, penerapan aplikasi peduli lindungi di obyek wisata, penutupan fasilitas umum dan larangan arak-arakan di malam tahun baru.( Purwanto).