Oplus_131072

 

PEKALONGAN – Kilasfakta.com, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melakukan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan dalam rangka menertibkan pedagang yang berjualan di luar lapak resmi. Kegiatan ini melibatkan Satpol P3KP, Bidang Pasar Dindagkop-UKM, Dinas Perhubungan, serta Bagian Perekonomian Setda Kota Pekalongan, di Pasar Banjarsari Kota Pekalongan, pada Jum’at dini hari (31/10/2025).

Kegiatan tersebut dimulai sekitar pukul 01.00 dini hari dengan menyisir area dalam dan luar pasar. Petugas gabungan melakukan pendataan terhadap pedagang tanpa lapak, sekaligus memberikan pembinaan agar menaati aturan jam buka dan tutup pasar.

Nur Priyantomo selaku Sekretaris Daerah Kota Pekalongan mengatakan, bahwa kegiatan sidak ini bertujuan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan pasar agar seluruh pedagang berjualan sesuai ketentuan.

“Keberadaan pedagang di Pasar Banjarsari masih belum tertib dan belum sepenuhnya mematuhi aturan. Oleh karena itu, dini hari ini kami bersama lintas instansi melakukan penertiban”, katanya.

Kota Pekalongan
Ketua dan Wakil Ketua bersama Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekalongan Mengucapkan Selamat Hari Sumpah PemudaTahun 2025 di Kota Pekalongan

Beliau menegaskan, bagi pedagang yang sudah memiliki lapak akan diarahkan untuk kembali ke tempatnya masing-masing, sedangkan yang belum memiliki tempat tidak diperkenankan lagi berjualan di area luar pasar.

“Kami akan berkoordinasi dengan pengelola pasar agar pedagang yang belum punya lapak bisa difasilitasi. Intinya, pasar harus tetap ramai tapi juga tertib dan aman”, ujarnya.

Sugiyo, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Pekalongan menegaskan, pentingnya kedisiplinan terhadap jam operasional pasar.

“Kalau jam 03.00 pagi pasar buka, ya buka. Kalau jam 06.00 petang tutup, ya harus tutup. Semua aktivitas di dalam pasar harus selesai sebelum jam tutup. Ini perlu ditegaskan agar petugas tidak ragu-ragu di lapangan”, tegasnya.

Sugiyo menambahkan, penegakan aturan akan berjalan efektif jika seluruh pihak, mulai dari petugas keamanan, pengelola pasar, hingga Satpol P3KP, memiliki komitmen dan konsistensi dalam menegakkan aturan.

“Selama kita bekerja sesuai regulasi yang ada, tidak akan ada masalah”, imbuhnya.

Lebih lanjut Wismo Aditiyo, Plt Kasatpol P3KP Kota Pekalongan mengungkapkan bahwa, langkah awal yang dilakukan dalam sidak ini adalah pendataan dan pendekatan persuasif terhadap pedagang tanpa lapak.

“Kami mendata nama, alamat, dan lokasi berjualan pedagang di luar lapak resmi. Tim gabungan juga mengidentifikasi mana yang sudah punya tempat dan mana yang belum”, ungkapnya.

Wismo menegaskan, seluruh kegiatan berjalan sesuai dasar hukum dan regulasi yang berlaku. Jika di kemudian hari masih ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak akan segan melakukan penertiban lanjutan sesuai keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan.

“Yang penting kita lakukan ini ada aturannya, ada dasarnya, ada regulasinya. Jalankan saja. Dan pada pagi hari ini yang kita lakukan, kita mencoba melakukan pendataan terlebih dahulu. Selebihnya nanti, jika sudah sampai batas waktunya, Pemerintah Kota akan menyatakan perlu dilakukan pendekatan”, pungkasnya. (Kominfo)

Exit mobile version