Kotawaringin Barat – Kilasfakta.com, Sedikitnya 14 organisasi masyarakat (Ormas) dari Suku Dayak dan juga dari Suku lainnya yang bermukim di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Kalimantan Tengah menuntut Edy Mulyadi agar segera ditangkap dan diadili oleh pihak berwenang.
Tuntutan belasan ormas pada hari Senin, (24/1) di Pendopo Gedung DPRD Kobar itu, merupakan buntut dari ucapan Edy Mulyadi yang terindikasi menyinggung serta merendahkan martabat masyarakat Suku Dayak.
Dalam rekaman video yang beredar, Edy menyebutkan bahwa Kalimantan merupakan tempat Jin membuang anak. Terlihat, ucapan itu ia lontarkan pada saat press release bersama sejumlah orang di sampingnya atas penolakan penetapan Ibu Kota Negara (IKN) yang berada di Provinsi Kalimantan Timur.
Ketua Aliansi Masyarakat Adat dan Ormas Kobar Bersatu, Muhammad Yusuf mengatakan bahwa tindakan itu rasis dan merupakan penghinaan terhadap tanah leluhurnya yang dilakukakan saudara EDY MULYADI cs dengan menyatakan Kalimantan adalah “Tempat Jin Buang Anak” dan
Menyebut Masyarakat Kalimantan dengan sebutan “Kuntilanak dan Genderuwo” serta menghina warga kalimantan dengan sebutan “Monyet”.
Maka pihaknya menyatakan sikap:
- Mengecam dan mengutuk keras atas pernyataan Edy Mulyadi karena sangat menghina dan merendahkan harkat dan martabat masyarakat kalimantan.
- Melaporkan ke proses hukum saudara Edy Mulyadi atas pernyataannya tersebut guna mempertanggung jawabkan atas tindakannya yang sangat melukai dan mengganggu keharmonisan masyarakat kalimantan.
- Meminta kepada kepolisian untuk segera menangkap dan memproses hukum saudara Edy Mulyadi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan meminta Majelis Adat Dayak Nasional untuk memproses hukum seacara sidang adat.
- Menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Kalimantan untuk tetap menjaga semangat persatuan dan kesatuan bangsa.
- Menyatakan dan mendukung serta mengawal pembangunan atas pemindahan IKN ke Kalimantan Timur.
Dengan adanya pernyataan sikap ini, Aliansi Masyarakat Adat dan Ormas Kobar Bersatu meminta dukungan penuh berupa penandatanganan petisi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah untuk ditanda tangani bersama.