Hj Muntamah dari FPKB DPRD Kabupaten PatiHj Muntamah dari FPKB DPRD Kabupaten Pati

PATI – Kilasfakta.com, Guru Raudhatul Athfal (RA) di Kabupaten Pati belum mendapatkan bantuan kesejahteraan guru dari pemerintah, baik itu Pusat, Provinsi maupun Kabupaten. Padahal, guru keagamaan, baik TPQ, Madin, Ponpen dan sekolah minggu masing-masing menerima Bantuan Kesejahteraan (Bankes), meskipun kuota ada pengurangan.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Muntamah merasa kecewa jika guru RA belum dapat bantuan dari Pemerintah sama sekali. Padahal mereka juga berjuang untuk mencerdaskan generasi bangsa.

Dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati nomor 6 tahun 2018 tentang penyelenggaraan pendidikan menyebutkan bahwa status RA sama dengan madin dan TPQ. Dimana, madin dan TPQ sudah mendapatkan bantuan kesejahteraan, namun RA justru belum. “Berarti ini ada perbedaan. Padahal statusnya sama dengan madin dan TPQ di dalam Perda penyelenggaraan pendidikan,” ucapnya.

Oleh karena itu, Muntamah mendorong pemerintah terutamanya Pemkab Pati untuk memperhatikan guru-guru RA yang sudah mengabdikan dirinya yang telah mencerdaskan anak-anak bangsa. “Anak di usia yang duduk di tingkat RA ini merupakan golden age yang seharusnya diperhatikan. Tapi guru-guru yang memperhatikan justru belum diperhatikan oleh pemerintah,” tuturnya.

Soal pendataan guru RA di Kabupaten Pati, Muntamah mengaku sudah ada dari pihak Kementerian Agama (Kemenag). “Kemanag juga belum bisa memperjuangkan guru RA. Sehingga mereka (guru RA) kelewatan terkait bantuan kesejahteraan guru,” tutupnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan