PATI – Kilasfakta.com, Gabungan komisi di DPRD Kabupaten Pati akhirnya sepakat menambah waktu untuk membahasa tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) belum selesai dibahas. Hal itu diputuskan dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati, Senin (29/11) kemarin. Kesepakan perpanjangan waktu itu diputuskan setelah anggota gabungan Komisi-komisi menyampaikan permohonan perpanjangan pembahasan Raperda tersebut.
Tiga Raperda yang belum bisa dianjutkan ke tahapan selanjutnya, adalah Raperda tentang Penyandang Disabilitas, Raperda tentang Pertanggungjawaban Sosial Lingkungan Perusahaan, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah.
“Kita akan melakukan pembahasan kembali terkait dengan tiga Raperda yang belum mendapat persetujuan bersama tersebut,” ujarnya Ali Badrudin saat memimpin rapat paripurna DPRD Pati.
Menurut Ali, ketiga Raperda tersebut akan segera diselesaikan pembahasan oleh Gabungan Komisi, agar ketiga Raperda itu bisa segera ditetapkan menjadi Perda dalam sidang paripurna. “Akhir tahun, ketiga Raperda akan ditetapkan menjadi Perda. Itu target kami,” lanjut Ali.
Sidang paripurna DPRD Kabupaten Pati juga membahsa rencana Program Kerja DPRD tahun 2022, membahas Pencabutan Perda Nomor 4 tahun 2020 tentang Penyertaan Modal ke dalam perusahaan di Kabupaten Pati tahun 2021, Raperda tentang penyertaan modal PDAM Tirta Bening tahun 2022 dan Raperda persetujuan APBD Kabupaten Pati tahun 2022.
Sidang dipimpin ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badruddin bersama jajaran pimpinan dewan dengan dihadiri oleh anggota DPRD dari semua Komisi.
Pewarta : Purwoko