PATI – Kilasfakta.com, Informasi terkait rencana pemerintah yang bakal memberlakukan PPKM Leve3 secara serentak mulai tersebar di masyarakat. Banyak asumsi yang muncul dengan rencana tersebut, baik yang negative maupun positif. Dalam hal ini, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati Ir. Bambang Susilo meminta agar masyarakat memahami secara benar terhadap kebijakan yang akan diterapkan itu.

“PPKM Level 3 ini diterapkan di seluruh Indonesia selama liburan Natal dan tahun baru atau Nataru. Tujuannya untuk membatasi aktivitas masyarakat sebagai langkah antisipasi terhadap penyebaran covid-19,” ujar Bambang kepada Kilasfakta.com, Jumat (26/11) kemarin sore.

Menurut Bambang, setiap tahun masyarakat banyak yang mengadakan kegiatan pada saat natal dan tahun baru. Mulai mudik bagi para perantau, melakukan wisata liburan, dan juga kegiatan-kegiatan lainnya. “Jadi, sekali lagi, kebijakan penerapan PPKM Level 3 ini guna mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 selama libur Nataru,” tegasnya.

Anggota Fraksi PKB DPRD Pati ini menegaskan, bahwa penerapan PPKM Level 3 bukan disebabkan naiknya angka kasus covid-19. Akan tetapi untuk membatasi kegiatan masyarakat selama liburan natal dan tahun baru. “Masyarakat jangan resah dengan penerapan kebijakan tersebut. Yang penting, tetap patuhi protocol kesehatan, agar covid-19 segera selesai,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, bahwa pemerintah berencana menerapkan kebijakan PPKM Level 3 mulai berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Jika merujuk pada aturan PPKM Level 3 sebelumnya, ada sejumlah pembatasan yang diterapkan pemerintah yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Nomor 60 Tahun 2021.

Pewarta : Purwoko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *