Kota PekalonganFoto Papan Sekolah Dasar Negeri Panjang Wetan 1 Jl. We. Supratman Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan

 

PEKALONGAN -Kilasfakta.com, Rencana perbaikan atau perawatan toilet murid, pemasangan paving dan cat pagar depan halaman Sekolah Dasar Negeri (SDN) Panjang Wetan 1 Kota Pekalongan, Kepala Sekolah menggelar rapat dengan Komite dan 2 orang wali murid perwakilan dari setiap kelas, dari kelas 1 s/d 6, A dan B dengan agenda pembahasan mengenai rencana seperti di atas.

Hasil rapat pada hari Sabtu 23 Agustus 2025, orang tua/wali murid dari kelas 1 hingga kelas 6, A dan B diduga dimintai Sumbangan minimal Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) per anak didik, jika ada yang ingin memberikan lebih sangat diperbolehkan. Pembayaran sumbangan tersebut bisa dicicil dalam jangka waktu satu bulan agar tidak membebankan.

Oplus_131072

Hal seperti ini dikeluhkan oleh seorang wali murid adanya pesan di grup WhatsApp yang dikirim oleh perwakilan wali murid. Pesan tersebut menginformasikan permintaan sumbangan hasil rapat pada waktu itu sebesar Rp. 50.000,- dengan batas waktu pembayaran hingga akhir September. Disebutkan bahwa dana tersebut akan digunakan untuk perbaikan toilet, paving, dan pengecatan pagar depan halaman sekolah.

Berdasarkan informasi tersebut, awak media konfirmasi Kepala SDN PW 1 Kota Pekalongan, Mustofa membenarkan adanya kegiatan rapat tersebut. Beliau menyampaikan, pada rapat beberapa hari yang lalu, dihadiri Kepala Sekolah bersama komite dan 2 orang perwakilan wali murid setiap kelas.

Untuk sementara, dalam rapat tersebut pihak komite juga mengusulkan perbaikan toilet dan pemasangan paving di halaman Sekolah. Namun, Beliau mengelak dan tidak mengetahui perihal nominal sumbangan sebesar Rp. 50.000,- tersebut.

Dalam rapat tersebut, Mustofa mengarahkan dan meminta bantuan kepada komite bahwa,”Agar perbaikan dan pengecatan dapat terlaksana, bagaimanapun caranya agar ini bisa jadi baik dan rapi”, Ungkapnya.

Kepala Sekolah menegaskan bahwa komite boleh meminta sumbangan yang bersifat sukarela, sejalan dengan Permendikbud No. 75 Tahun 2016.

“Menurut Permendikbud No. 75 Tahun 2016 komite Sekolah diperbolehkan meminta sumbangan dari orang tua/wali murid secara sukarela dan tidak menyebutkan nominal”, ujarnya.

Rumor yang berkembang saat ini, SDN PW 1 Kota Pekalongan, wali murid kelas 1 juga ditarik iuran Rp.15.000,- (Lima Belas Ribu Rupiah) per murid setiap bulan oleh komite Sekolah untuk persiapan perpisahan, sosial, jenguk orang sakit dan lain sebagainya. Namun tidak hanya itu, kelas 2 s/d kelas 6 iurannya bisa lebih besar setiap bulannya.

Hal ini dikeluhkan sebagian wali murid yang kurang mampu. Semoga isu ini menjadi evaluasi komite Sekolah, agar tidak sembarangan membuat acara atau kegiatan yang sifatnya tidak begitu penting.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak komite dan Kepala bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kota Pekalongan belum bisa ditemui atau memberi keterangan, karena rapat. (Kf)

Exit mobile version