PATI – Kilasfakta.com, Satpol PP Kabupaten Pati bersama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DBJC) Kudus menggelar sosialisasikan terkait dengan Pemberantasan Cukai Tembakau Ilegal, Rabu (31/8). Kegiatan yang dilakukan di balai desa Wedarijaksa ini menghadirkan narasumber dari Bagian Perekonomian Setda Pati, Kantor Bea Cukai Kudus, dan Kejaksaan Negeri Pati.

Acara dihadiri oleh kepala desa Wedarijaksa, Ketua BPD, perwakilan lembaga yang ada di Desa Wedarijaksa. “Semoga kegiatan ini, dapat memberikan wawasan dan pengetahuan bagi masyarakat Desa Wedarijaksa dan sekitarnya, sehingga peredaran rokob ilegal dapat berkurang,” ujar Agus Sudarmono selalu kepala desa dalam sambutannya.

Menurut Agus, kegiatan ini sebagai upaya untuk menekan laju peredaran rokok ilegal atau rokok putih.

Narasumber dari Bea cukai Kudus, Budi Santoso menjelaskan, bahwa cukai adalah pungutan negara yg dikenakan kepada barang yg mempunyai sifat karakteristik tertentu.
“Barang yang dimaksud memiliki sifat, konsumsinya harus dikendalikan, penyebarannya juga harus diawasi, dan pemakaian dapat berdampak negativebagi lingkungan,” terang Budi.

Budi menambahkan, pemakaian dari barang-barang tersebut, perlu dilakukan pembebanan atau pajak. Bea ataupun cukai ini merupakan pungutan yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai Penerimaan Bukan Pajak (PNBP). “Cukai yang dikumpulkan negara akan dikembalikan ke pada masyarakat,” pungkas Budi

Pewarta: Purwoko

Tinggalkan Balasan