GROBOGAN – Kilasfakta.com, Bertempat di Ruang Rapat Wakil Bupati Kabupaten Grobogan, kisruh terkait permasalahan 9 pedagang pasar Putatsari dengan pihak Pemerintah Desa Putatsari, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan akhirnya dapat di selesaikan. Hal ini disampaikan Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo SH MH, Kamis (1/9/2022).

 

“Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Grobogan Hj. Sri Sumarni, SH., MM, yang dihadiri Kepala Kejari Grobogan Bpk. Iqbal, SH.,MH., Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi, S.I.K., M.Si., Asisten Pemerintahan Dan Kesra Sekda Grobogan Drs. Mokamat, M.Si, Kepala Dispermades Kabupaten Grobogan Achmad Haryono, SH, Inspektorat Kabupaten Grobogan Moch. Susilo, S.H.,MH., didampingi oleh Auditornya Gunadi, ST., MT., Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa Dispermades Kabupaten Grobogan Yuono Joko Susanto, S.IP, MA, Camat Grobogan Suprapti, S.Sos, MM, Kades Putatsari Sumarno, BPD Putatsari Bambang Sucipto dan 9 pedagang putatsari yang kiosnya disegel,” ujar Frengki.

 

Dijelaskan pula bahwa dalam rapat tersebut telah terjadi kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Tanggal 1 September 2022 yang ditandatangani oleh berbagai pihak terdiri dari Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Grobogan, Inspektorat Kab. Grobogan, Kepala Dispermades Kab. Grobogan, Kejari Grobogan, Camat Grobogan, Kades Putatsari dan ke 9 pedagang kiosnya yang disegel.

 

“Dalam kesepakatan tersebut menerangkan akan dibuatkan surat perjanjian sewa antara para pedagang dengan Kades Putatsari sebelum menempati kios semula dan membayar sewa selama 1 tahun, mulai tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan bulan Desember 2022 sesuai dengan Peraturan Kepala Desa Nomor 01 tahun 2022,” jelasnya.

 

Adapun penempatan pedagang di Kios Pasar untuk tahun 2023 kata Frengki akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku.

 

“Jadi atas kesepakatan yang sudah dibuat tersebut, ke 9 pedagang bersedia mematuhi isi dari Kesepakatan bersama tersebut, dan terkait permasalahan yang terjadi hingga saat ini dengan Pihak Pemdes atau Kades Putatsari telah berakhir dan berjanji tidak akan berlanjut apalagi membuat ulah dikemudian hari,” kata Frengki.

 

Adapun ke 9 pedagang tersebut lanjut Frengki bersedia patuh dan tunduk terhadap aturan-aturan yang berlaku sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Desa Putatsari.

 

“Selanjutnya setelah ke 9 pedagang membayar lunas uang sewa kios Pasar Putatsari yang disegel kepada pihak Pemerintah Desa Putatsari dengan cara pembayaran secara transfer ke rekening Desa Putatsari, maka segel dari Pemerintah Desa Putatsari dan garis Polisi akan dibuka dan pedagang bisa dapat kembali berdagang di kios semula,” lanjutnya.

 

Diakhir jalanya pertemuan kedua belah pihak, Frengki menerangkan dengan demikian permasalahan penyegelan kios 9 pedagang pasar Putatsari oleh pihak Pemerintah Desa dalam hal ini Kades Putatsari telah menemukan kesepakatan akhir sehingga permasalahan ini telah selesai.

 

“Allkhamdulilah permasalah tersebut akhirnya bisa diselesaikan secara damai,” pungkas Frengki. (AL.1-Pwdd)

Tinggalkan Balasan