PATI-Kilasfakta.com, Bupati Pati Haryanto, hari ini (12/9), menerbitkan dua Surat Edaran (SE) baru terkait upaya pencegahan Covid-19 di Kabupaten Pati.
“Yang pertama adalah SE tentang penerapan jam malam di masa pandemi Covid-19, dan SE kedua, terkait Gerakan Memakai Masker”, ujar Bupati saat ditemui di ruang kerjanya Sabtu Siang (12/9).
Kedua SE itu, lanjut Haryanto, diterbitkan dengan mengacu pada Peraturan Bupati Pati Nomor 66 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Menuju Tatanan Normal Baru Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Pati.
Dalam SE Nomor 443.1/2136 Tahun 2020
Τentang Pemberlakuan Jam Malam dalam Rangka Pencegahan dan
Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Pati, Bupati menyampaikan kepada seluruh masyarakat terkait mekanisme penerapan jam malam.
“Jadi di SE itu sudah secara jelas disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Pati memberlakukan jam malam di seluruh wilayah Kabupaten Pati mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB”, ujarnya.
Hal itu, menurut Haryanto, akan mulai diberlakukan dari tanggal 14 September 2020 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.
“Selama pemberlakuan jam malam, warga masyarakat yang ada di wilayah Daerah
dilarang beraktivitas di luar rumah/tempat tinggal”, tegasnya.
Namun, imbuh Bupati, pemberlakuan jam malam ini dikecualikan bagi tenaga medis, petugas keamanan, pekerja SPBU, apotek, fasilitas kesehatan, hotel, karyawan/karyawati yang pulang atau berangkat bekerja dengan membawa surat tugas atau surat keterangan dari tempat kerja, aktivitas masyarakat yang akan berobat atau mengakses layanan fasilitas
kesehatan; dan/atau aktivitas lain yang sifatnya penting dan mendesak.
Selain itu, dalam SE ini, Bupati juga memerintahkan masyarakat untuk mengaktifkan pelaksanaan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) dan atau Posko Jogo Tonggo di wilayah masing-masing guna memantau pemberlakuan jam malam.
Adapun pengawasan dan penegakan hukum pemberlakuan jam malam, lanjutnya, dilaksanakan oleh Gugus Tugas Daerah, Gugus Tugas Kecamatan, Gugus Tugas tingkat Desa/Posko pencegahan dan penanganan Covid-19 Desa, Satpol PP, Polri dan TNI, Perangkat Daerah Teknis, dan atau Tim penertiban yang ditetapkan oleh Bupati.
Sementara itu, dalam Surat Edaran
Nomor 440/2135 Tahun 2020
Tentang Gerakan Memakai Masker di Kabupaten Pati, Haryanto
meminta para Kepala Perangkat Daerah, Kepala Desa, Pimpinan Perguruan Tinggi, Organisasi Profesi, Organisasi Kemasyarakatan, Para Penanggung Jawab Kegiatan Usaha, serta masyarakat se-Kabupaten Pati, untuk mendukung dan memastikan pelaksanaan Gerakan Memakai Masker di Kabupaten
Pati melalui gerakan memakai masker secara serentak selama 14 (empat belas hari) mulai tanggal 14 September 2020 sampai dengan 27 September 2020.
Selain itu mereka juga diwajibkan ikut mensosialisasikan, dan mengawasi pelaksanaan Gerakan Memakai Masker di lingkungan masing-masing, serta melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan tersebut Kepada Bupati.
“Dan setelah gerakan serentak selama 14 (empat belas hari), saya minta agar gerakan memakai masker tetap dilanjutkan dan menjadi kebiasaan hidup sehari-hari”, tegas Bupati. (FN /FN /MK)