Cegah Sebaran Covid-19, Camat Tlogowungu Wajibkan Pemohon Ijin Hajatan Buat Pernyataan
PATI – Kilasfakta.com, Untuk mencegah penyebaran covid-19, Pemkab Pati membuat kebijakan khusus terhadap orang yang akan menyelenggarakan hajatan. Dimana saat ini, masyarakat baru musim menyelenggarakan hajatan, sehingga aturan itu dibuat demi mengendalikan penyebaran virus corona, dengan pengajuan inin.
Dan untuk wilayah Kecamatan Tlogowungu, orang yang mengajukan ijin hajatan, juga harus membuat Surat Pernyataan yang isinya, apabila nantinya dalam pelaksanaan hajatan melanggar protokol kesehatan, maka harus siap dibubarkan petugas.
“Semua itu, dilakukan sebagai upaya untuk memutus penyebaran covid-19,” terang Drs. Zabir, MH selaku Camat Tlogowungu kepada Kilasfakta.com, Selasa (22/12/2020) di ruang kerjanya.
Menurut Zabir, untuk pengajuan ijin penyelenggaraan hajatan, minimal ada rekomendasi dari kepala desa, Babinkamtibmas dan Babinsa.
“Inij penyelenggaraan hajatan, minimal harus ada rekomendasi dari Babinkamtibmas, Babinsa dan kepala desa,” terang camat.
Zabir menambahkan, terkait dengan Surat pernyataan, itu merupakan inisiatif sendiri. “Agar, jika nanti ada Yang melanggar, aparat bisa membubarkannya,” tegas Zabir.
Lebih lanjut, Zabir berharap, masyarakat bisa menyadari pentingnya mematuhi protokol kesehatan. “Jangan lupa, memakai masker, selalu mencuci tangan setiap selesai beraktivitas, dan menjaga jarak,” pungkasnya.
Pewarta : Purwoko Sebaran Covid-19, Camat Tlogowungu Wajibkan Pemohon Ijin Hajatan Buat Pernyataan
PATI – Kilasfakta.com, Untuk mencegah penyebaran covid-19, Pemkab Pati membuat kebijakan khusus terhadap orang yang akan menyelenggarakan hajatan. Dimana saat ini, masyarakat baru musim menyelenggarakan hajatan, sehingga aturan itu dibuat demi mengendalikan penyebaran virus corona, dengan pengajuan inin.
Dan untuk wilayah Kecamatan Tlogowungu, orang yang mengajukan ijin hajatan, juga harus membuat Surat Pernyataan yang isinya, apabila nantinya dalam pelaksanaan hajatan melanggar protokol kesehatan, maka harus siap dibubarkan petugas.
“Semua itu, dilakukan sebagai upaya untuk memutus penyebaran covid-19,” terang Drs. Zabir, MH selaku Camat Tlogowungu kepada Kilasfakta.com, Selasa (22/12/2020) di ruang kerjanya.
Menurut Zabir, untuk pengajuan ijin penyelenggaraan hajatan, minimal ada rekomendasi dari kepala desa, Babinkamtibmas dan Babinsa.
“Inij penyelenggaraan hajatan, minimal harus ada rekomendasi dari Babinkamtibmas, Babinsa dan kepala desa,” terang camat.
Zabir menambahkan, terkait dengan Surat pernyataan, itu merupakan inisiatif sendiri. “Agar, jika nanti ada Yang melanggar, aparat bisa membubarkannya,” tegas Zabir.
Lebih lanjut, Zabir berharap, masyarakat bisa menyadari pentingnya mematuhi protokol kesehatan. “Jangan lupa, memakai masker, selalu mencuci tangan setiap selesai beraktivitas, dan menjaga jarak,” pungkasnya.
Pewarta : Purwoko