Oplus_131072

 

PEKALONGAN – Kilasfakta.com,, Pemerintah Kabupaten Pekalongan mengalokasikan 40 persen Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk bidang Kesehatan. Hal tersebut disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat daerah Kabupaten Pekalongan, Dra. Siti Masruroh, Sabtu (15/11/2025).

“Untuk bidang kesejahteraan masyarakat ini memang 50 persen, yang di dalamnya termasuk untuk peningkatan kualitas bahan baku yang biasanya melalui Dinas Pertanian, ada pembinaan industri dan perbaikan lingkungan sosial. Kemudian, untuk bidang kesehatan, yaitu 40 persen termasuk untuk membayar premi BPJS Kesehatan bagi warga yang kurang mampu”, ujarnya.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 72 tahun 2024, menggantikan regulasi sebelumnya yaitu PMK No. 215 tahun 2021. Merujuk pada regulasi terbaru DBHCHT tahun 2025 dialokasikan untuk tiga bidang utama dengan rincian bidang kesejahteraan masyarakat (50%), bidang kesehatan (40%), dan sisanya bidang penegakan hukum (10%).

Kabupaten Pekalongan
Ketua dan Wakil Ketua beserta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekalongan, mengucapkan Selamat Hari Pahlawan Nasional Tahun 2025 di Kota Pekalongan

Menurut dia, dari dana DBHCHT ini juga digunakan untuk program UHC (Universal Health Coverage) bekerja sama dengan BPJS Kesehatan yang sudah berjalan sejak Februari 2024 lalu. UHC ini lanjutan dari program prioritas Bupati Pekalongan Hj. Fadia Arafiq yakni “Layanan Kesehatan Gratis Cukup Pakai KTP”.

Adapun, yang membedakan adalah cakupannya. Tidak hanya di rumah sakit milik pemerintah saja, tetapi juga berlaku di rumah sakit swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia.

Ditemui terpisah, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Pabean C Tegal, Yusup Mahrizal berharap sosialisasi semacam ini bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat. Peredaran rokok Ilegal dapat berdampak pada penerimaan negara, salah satunya terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Saya berharap di Kabupaten Pekalongan, khususnya, pelanggaran terkait rokok ilegal dapat terus menurun. Mudah-mudahan ke depan bisa menuju nol, tidak ada lagi temuan, dan masyarakat semakin sadar untuk tidak mengonsumsi maupun memperdagangkan rokok-rokok ilegal”, pungkasnya.  (Tj/Kf)

Exit mobile version