Ketua DPRD bersama Wakil Ketua I dan sejumlah anggota DPRD Pati lainnya akan menyampaikan tuntutan mahasis ke pusat

PATI – Kilasfakta.com, Aksi unjuk rasa terjadi di depan kantor DPRD Kabupaten Pati, Senin (12/10/2020). Mereka menggelar aksi menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang sudah disahkan DPR RI. Para pendemo ini merupakan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Pati.

Para mahasiswa ini menyampaikan asrpirasinya sambil berorasi dan membentangkan berbagai tulisan yang isinya mengecam serta menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang sudah disahkan DPR RI. Mereka meminta para anggota dewan di DPRD Kabupaten Pati mau keluar dan menemuimereka.

Akhirnya, Ketua DPRD, Ali Badruddin, bersama Wakil Ketua I Joni Kurnianto dan sejumlah anggota DPRD lainnya keluar dan menemui mereka di depan gerbang masuk kantor dewan. Sambil duduk lesehan dijalanan, para mahasiswa ini berdialog dengan para wakil rakyat yang ada di depan mereka.

Di depan para anggota dewan, para mahasiswa ini menyatakan empat sikap yakni meminta penundaan pemberlakuan Undang-undang Cipta Kerja, karena dinilai masih banyak pasal-pasal yang krusial. Mereka juga mendesak DPRD Pati untuk mengirim surat kepada presiden agar tidak terburu-buru menandatangani UU Ciptaker dan segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Selain itu, para aktivis ini juga mengecam keras tindakan represif aparat keamanan terhadap pendemo tolak UU Ciptaker. Dan mereka menyatakan mendukung penuh dan mengawal PB PMII dalam melakukan uji materi (Judicial Review) UU Ciptaker ke Mahkamah Konstitusi.

Ketua DPRD Kabupaten Pati, di depan para pendemo mengatakan, selaku wakil rakyat, merasa senang hati bisa menerima para mahasiswa yang tergabung dalam PMII dan Aliansi BEM Pati. “Kami adalah milik masyarakat Kabupaten Pati. Apa yang disampaikan sebagai aspirasi ini akan kami tindaklanjuti dengan menyampaikannya ke pusat, yaitu ke Pak Presiden dan DPR RI. Sekecil apa pun, kalau itu yang menjadi aspirasi masyarakat, akan kami tampung dan diterima,” ucap Ali Badruddin.

Ali menambahkan, bahwa Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja ini merupakan ranahnya pusat, bukan daerah. Sehingga, lanjut Ali, pihaknya akan menerima aspirasi yang disampaikan, untuk selanjutnya disampaikan ke pusat. “Kami mewakili semua masyarakat Kabupaten Pati. Aspirasi dari para mahasiswa ini akan kami teruskan ke pusat. DPRD Kabupaten Pati siap diajak bediskusi kapan pun, bisa siang dan malam,” tegas Ali.

Pewarta: P. Woko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *