PATI – Kilasfakta.com, Komitmen Pemerintah Kabupaten Pati yang tidak tebang pilih dalam penertiban pembongkaran bangunan di komplek Lorok Indah (LI) diwujudkan. Kemarin, sisa satu bangunan di eks lokasi prostitusi di Desa Margorejo akhirnya dirobohkan. Bangunan tersebut adalah bekas Kafe Karaoke milik Musyafak yang telah diwakafkan untuk pondok pesantren An-Nuriyah Soko Tunggal asuhan KH Nuril Arifin Husein atau Gus Nuril.
Sebelumnya, puluhan bangunan lain di LI telah dibongkar pada awal Pebruari lalu. Namun ada satu bangunan yang telah dipasangi penanda pondok pesantren, belum dirobohkan, setelah pihak pengelola memohon untuk dilakukan penundaan. Namun, bangunan tersebut akhirnya dirobohkan, setelah Pemkab Pati mengantongi sejumlah bukti bahwa perwakafan tanah dan bangunan tersebut tidak sah dan perizinan operasional pondok pesantren juga tidak ada.
Menggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Pati, Diddin Syafrudin memberikan apresiasi kepada Pemkab Pati yang sudah bertindak tegas, merobohkan semua bangunan di lokasi tersebut. Itu sebagai wujud sikap Pemkab yang memberlakukan kesamaan tanpa ada perbedaan dalam bertindak. “Saya memberikan apresiasi atas sikap Pemkab yang sudah adil dalam bertindak. Tidak ada tebang pilih dalam menerapkan aturan,” ujar Diddin kemarin siang.
Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati dari Fraksi Nasdem ini berharap, agar lokasi tersebut dapat dikembalikan pada fungsi lahan yang sebenarnya sesuai dengan peruntukannya, yaitu pertanian berkelanjutan. Seyogyanya, lanjut Diddin, bangunan yang tidak memiliki ijin, ditindak tegas sesuai dengan aturan yang ada. “Bangunan yang tidak mengantongi ijin, bisa dikatakan sebagai bangunan liar, dan itu layak untuk ditertibkan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, sebanyak sekitar 70 an bangunan yang ada di komplek Lorok Indah di Desa Margorejo, Kecanatan Margorejo, dirobohkan. Hal itu disebabkan, bangunan tersebut tidak memiliki ijin untuk mendrikan bangunan termasuk untuk membuka usaha. Dengan demikian, maka bekas lokasi itu harus dikembalikan pada fungsi peruntukan semula, yakni sebagai lahan pertanian.
Pewarta : Purwoko