
Sragen – Kilasfakta.com – Suara gemericik air masih mengalir di lokasi pembangunan saluran irigasi di Desa Sukorejo, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen. Di tengah aliran air itu, sejumlah pekerja menyusun batu dan menghamparkan adukan semen. Namun, ada satu hal yang justru tidak terlihat sejak awal pekerjaan dimulai: papan informasi proyek. Minggu, 2 Agustus 2026.
Tidak adanya papan proyek membuat warga hanya bisa menerka – nerka pekerjaan yang sedang berlangsung. Mereka tidak mengetahui siapa pelaksananya, berapa panjang saluran yang dikerjakan, bagaimana spesifikasi teknisnya, hingga berapa besar anggaran yang dikucurkan pemerintah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pekerjaan tersebut merupakan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai anggaran sekitar Rp195 juta.
Ketiadaan papan informasi proyek menjadi sorotan karena proyek yang dibiayai uang negara semestinya dilaksanakan secara terbuka agar masyarakat dapat melakukan pengawasan.
“Kami tidak tahu ini proyek apa. Tidak ada papan proyek dari awal,” kata salah seorang warga yang ditemui di sekitar lokasi.
Batu Diambil dari Sekitar Lokasi
Sorotan warga tidak berhenti pada persoalan transparansi.
Sejumlah warga mengaku material batu yang digunakan dalam pekerjaan diduga tidak seluruhnya berasal dari pembelian kepada pemasok. Menurut mereka, batu cukup diambil dari sekitar lokasi pekerjaan.
Wilayah tersebut memang dikenal memiliki banyak batu alam. Warga mengatakan cukup menggali tanah beberapa meter, batu sudah ditemukan dan dapat langsung dimanfaatkan.
“Kalau batu di sini banyak. Tinggal menggali beberapa meter sudah dapat. Jadi kami heran kalau dalam anggaran ada belanja batu,” ujar seorang warga.
Pernyataan warga tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), laporan penggunaan material, maupun penjelasan resmi dari pihak pelaksana.
Semen Dipertanyakan
Selain material batu, warga juga mempertanyakan penggunaan semen.
Menurut mereka, jumlah semen yang digunakan diduga tidak sesuai dengan kebutuhan pekerjaan sebagaimana lazim diterapkan pada pasangan batu untuk saluran irigasi.
Dugaan tersebut muncul karena hasil pasangan dinilai kurang padat pada beberapa bagian. Namun demikian, untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen RAB, spesifikasi teknis, serta pengujian mutu konstruksi oleh pihak yang berwenang.
Dikerjakan Saat Air Masih Mengalir
Yang paling mengundang perhatian adalah metode pelaksanaan pekerjaan.
Saat pekerjaan berlangsung, dasar saluran masih tergenang air. Tidak tampak adanya pembendungan ataupun upaya mengeringkan lokasi sebelum pasangan batu dipasang.
Dalam praktik konstruksi, kondisi tersebut berpotensi menurunkan kualitas pekerjaan apabila tidak disertai metode teknis yang sesuai. Adukan semen yang bercampur air berlebih dapat kehilangan daya rekat sehingga mortar berpotensi terkikis sebelum mengeras sempurna.
Akibatnya, pasangan batu berisiko lebih mudah retak, lepas, atau tergerus aliran air ketika saluran kembali berfungsi penuh.
Sejumlah praktisi konstruksi menyebut pekerjaan pasangan batu idealnya dilakukan pada bidang kerja yang stabil dan terkendali agar mutu bangunan memenuhi spesifikasi teknis.
Transparansi Bukan Sekadar Formalitas
Papan proyek bukan hanya pelengkap administrasi.
Keberadaannya merupakan bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai penggunaan anggaran negara.
Dengan adanya papan proyek, masyarakat dapat mengetahui identitas kegiatan, sumber dana, nilai kontrak, pelaksana, volume pekerjaan, hingga waktu pelaksanaan sehingga pengawasan publik dapat berjalan.
Ketika informasi tersebut tidak tersedia, ruang kontrol masyarakat menjadi terbatas dan berpotensi menimbulkan berbagai spekulasi mengenai pelaksanaan proyek.
Potensi Pelanggaran
Apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya penyimpangan, maka terdapat sejumlah ketentuan yang berpotensi dilanggar, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 7 mewajibkan badan publik menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Tidak adanya keterbukaan informasi proyek dapat bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Pasal 3 ayat (1) menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya
Peraturan tersebut menegaskan bahwa pelaksanaan pengadaan pemerintah wajib berpedoman pada prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
4. Apabila material, volume, atau mutu pekerjaan tidak sesuai kontrak maupun RAB, maka hal tersebut dapat menjadi temuan administrasi. Jika dari hasil audit terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menunggu Penjelasan Resmi
Hingga laporan ini disusun, pihak pelaksana kegiatan P3TGAI maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan tidak dipasangnya papan proyek, asal material batu yang digunakan, kesesuaian penggunaan semen dengan RAB, maupun metode pelaksanaan pekerjaan di lokasi yang masih dialiri air.
Karena itu, klarifikasi dari pihak pelaksana, Balai yang membina Program P3TGAI, Inspektorat, maupun aparat pengawas lainnya diperlukan agar seluruh dugaan yang berkembang di tengah masyarakat dapat diuji berdasarkan fakta, dokumen, dan hasil pemeriksaan teknis.
Penggunaan uang negara menuntut satu hal yang tidak bisa ditawar: keterbukaan. Sebab setiap rupiah yang dibelanjakan harus dapat dipertanggungjawabkan, bukan hanya kepada pemerintah, tetapi juga kepada masyarakat yang menjadi pemilik sesungguhnya dari anggaran tersebut.
(Tim – Hendro)
