DEMAK – Kilasfakta.com – Sebuah insiden yang mencederai kebebasan pers terjadi usai pembukaan acara Grebeg Besar dan Pasar Rakyat Kabupaten Demak, Jumat malam (23/5/2025). Seorang wartawan diduga dihalang-halangi oleh oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat hendak melakukan wawancara dengan Bupati Demak.

Peristiwa ini terjadi di luar lokasi utama acara yang digelar di Lapangan Tembiring Demak, setelah kegiatan peresmian berupa pemotongan pita telah usai.

Oknum Satpol PP tersebut diduga mendorong dan menutup akses wartawan agar tidak bisa mendekati rombongan Bupati. Tindakan ini dianggap sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik, yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Rohmat, wartawan dari media Kilas Fakta, menyatakan bahwa dirinya ditolak dengan kasar saat hendak mewawancarai Bupati. “Saya dihalang-halangi, didorong, dan akses saya ditutup oleh oknum Satpol PP. Ini bentuk tidak menghargai profesi kami sebagai wartawan. Jika hal seperti ini dibiarkan, pasti akan terulang terhadap rekan-rekan media lainnya,” ujarnya.

Sebagai bentuk respons, Rohmat menyatakan akan mengambil langkah hukum. Bersama rekan-rekan media, lembaga terkait, serta kuasa hukumnya, ia berencana melaporkan kejadian ini ke Polres Demak. Selain itu, surat terbuka akan dilayangkan kepada Presiden, Kapolri, Kapolda, dan Kapolres Demak untuk meminta perhatian serius atas insiden ini. ( Tim )

Exit mobile version