NGAWI – Kilasfakta.com, Dalam mengkampanyekan bahaya rokok ilegal, Pemerintah Kabupaten Ngawi Melalui Dinas Perdagangan,Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Ngawi gelar Sosialisasi Perundang Undangan Cukai Dalam Rangka Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Di Kurnia Convention Hall Senin 06 Desember 2021. Sosialisasi dihadiri oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai Madiun Iwan Hermawan, S.H., L.L.M, Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Ngawi, Drs. Sugeng Hariyadi, perwakilan Kejaksaan Negeri Ngawi Kasi Intel Dwi novantoro, perwakilan Polres Ngawi IPDA Edi Nuryanto, S.H serta dihadiri oleh perwakilan Industri Kecil Menengah (IKM), Pedagang Kaki Lima, Pedagang Pasar serta Pertokoan di Kabupaten Ngawi.
Sebagai narasumber Kepala Kantor Bea dan Cukai Madiun Iwan Hermawan, S.H., L.L.M menjelaskan bahwa saat ini banyak terdapat rokok polos tanpa pita cukai sehingga menyebabkan kerugian negara yang cukup besar serta dengan adanya sosialisasi ini masyarakat bisa menginformasikan atau mengadukan jika menemukan rokok polos di daerahnya.
Tidak hanya itu Irwan Hermawan menambahkan bahwa upaya ini juga perlu adanya sinergi bersama Pemerintah Daerah dalam mensosialisasikan Perundang Undangan Cukai. ” Perlu adanya sinergi bersama pemerintah daerah dan masyarakat dalam mensosialisasikan bahaya rokok ilegal atau tak berpita cukai, apabila masyarakat menemukan peredaran rokok tak berpita bisa langsung melaporkan ke kantor Cukai atau bisa melalui saluran telepon dan media sosial kami,” ucapnya.
Sementara Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Ngawi, Drs. Sugeng Hariyadi mengatakan dengan sosialisasi ini diharapkan peredaran rokok tak berpita bisa ditekan sehingga pendapatan negara melalui cukai bisa meningkat, “Dan, tentunya itu akan lebih bisa meningkatkan jaminan kesejahteraan nasional,” katanya.
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai lanjutan dari kegiatan sebelumnya untuk menyampaikan informasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat dan atau pemangku kepentingan. Dalam rangka menurunkan tingkat peredaran barang kena cukai ilegal seperti rokok polos atau tidak dilekati pita cukai, rokok yang dilengkapi pita cukai palsu,pita cukai bukan peruntukannya dan pita cukai salah personalisasi. minuman keras yang tidak berlabel serta rokok elektronik atau vapor tanpa pita cukai.
” Untuk itu pada kesempatan kali ini kami mengucapkan terima kasih kepada Kantor Bea Cukai Madiun yang telah memberikan perhatian kepada Pemerintah Kabupaten Ngawi untuk mensosialisasikan ketentuan dibidang cukai program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau tahun anggaran 2021 ” ungkap Sugeng Hariyadi. (Sony)