PEKALONGAN – Kilasfakta.com, Pertemuan beberapa lembaga kemasyarakatan dengan Dinas Sosial (Dinsos) dan Agen 46 binaan Bank Nasional Indonesia (BNI) di kantor dinas sosial rabu ( 8/12/2021 ) yang beralamat di jalan Sriwijaya kota Pekalongan, tentang penyaluran bantuan sosial (Bansos) ke masyarakat yang berupa Program Keluarga Harapan (PKH) ataupun program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari kementeian sosial di nilai saling melempar tanggung jawab. Dalam pertemuan kali ini ada beberapa ormas yang hadir di antaranya organisasi masyarakat Lindi Aji, Lasbawa, Pemuda Pancasila, dan GMBI yang menyoroti permasalahan penyaluran bantuan sosial di kota Pekalongan.
Doni selaku perwakilan dari beberapa ormas dan lsm, mempertanyakan apa tupoksi masing-masing antara Dinas Sosial dan agen 46 binaan BNI tentang pembentukan agen penyalur bantuan sosial, baik PKH maupun BPNT yang di nilai kurang transparan, sebab yang terjadi di lapangan, agen – agen penyalur bantuan sosial yang di bentuk agen 46 binaan BNI dan Dinsos tersebut tidak masuk kriteria serta diduga tidak sesuai dalam aturan menjadi agen penyalur Bansos, sebab waktu di tanya tentang KPM tidak tahu apa-apa dan untuk pengoperasian mesin EDC juga tidak faham, dan agen penyalur tersebut ternyata tidak jualan sembako serta ada juga yang tidak jualan apa-apa bagaimana ini bisa terjadi penunjukan agen-agen seperti itu.
Lebih lanjut Doni mempertanyakan, ” Siapakah yang merekomendasi agen tersebut kok bisa menyalurkan Bansos dan ada lagi penemuan di lapangan yang diduga menyalahi aturan. Upaya-upaya BNI dalam rekanan dengan Pemerintah, dalam hal ini Dinsos dan BNI yang di beri amanah untuk melaksanakan program dari Pemerintah di nilai merugikan masyarakat dan tidak profesional, ” Tegas Doni.
Di dalam ruangan pertemuan Darsi selaku perwakilan dari Dinsos menyampaikan bahwa, ” pertemuan hari ini kepala dinas tidak hadir, di karenakan ada rapat juga di gedung Jetayu Pemkot dan saya tidak bisa memutuskan permasalahan ini, nanti saya laporkan ke beliau dan semuanya nanti yang memutuskan Kepala dinas, di sini saya hanya bisa menjawab apa yang saya tahu. Terkait pembentukan agen di lapangan itu data dari BNI dan Dinsos hanya mengetahui, serta dalam pembentukan agen Dinsos sama-sama BNI, ” Ungkapnya.
Selanjutnya dari pihak BNI mengatakan bahwa, ” Kita harus bekerja cepat, karena ada penambahan yang tadinya 13 ini manjadi 49 agen dan kita bekerja sama dengan Dinsos, kita di lapangan mengajukan ada agen lama dan baru ke Dinsos, apabila pihak Dinsos menyetujui kita laksanakan, apabila ada agen yang tidak sesuai minta di ganti ya kita ganti, karena yang terakhir kita tanya agen bisa menjalankan atau tidak, karena jawabnya bisa menjalankan ya kita aktifkan, ” Ungkapnya.
Setelah audensi selesai perwakilan dari ormas dan lsm mengatakan bahwa, ” Dinsos dan BNI sudah tidak profesional, kalau perlu di ganti saja, karena waktu rapat kita dari ormas dan lsm meminta data agen penyalur yang ada di kota Pekalongan tidak dikasih, padahal itu kan sudah menyalahi peraturan keterbukaan informasi publik, karena yang kita minta bukan arsip maupun data Negara, yang terkecuali oleh Undang – undang keterbukaan informasi publik, ” Pungkasnya.
(Idris/ tim)