
NGAWI – Kilasfakta.com, Senin 11 Desember 2023 Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Ngawi melalui Bidang Tenaga Kerja melaksanakan Sosialisasi Upah Minimum Kabupaten di Aula Pasar Besar Kabupaten Ngawi yang dihadiri oleh beberapa perwakilan dari Perusahaan yang berada di Kabupaten Ngawi.
Membuka sosialisasi tersebut Kepala Bidang Tenaga Kerja DPPTK Kabupaten Ngawi Supriyadi mengatakan sosialisasi ini mengacu pada regulasi PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan. Yang pelaksanaan penghitungan upah minimum menyesuaikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Untuk Kabupaten Ngawi proses UMK telah melalui 2 kali rapat koordinasi dengan Dewan Pengupahan yang menjadi acuan rekomendasi usulan UMK Kabupaten Ngawi tahun 2024 kepada gubernur Jawa Timur.

Dengan penetapan UMK 2024 ini dikiranya bisa dilaksanakan oleh perusahaan dan meningkatkan produktivitas serta kesejahteraan bagi para pekerja. ” Harapan kedepannya setelah ditetapkanya UMK 2024 ialah karyawan sejahtera target perusahaan terpenuhi, tercipta rasa aman, ketenangan, kedamaian serta suasana bekerja semua harus dijaga karena kita saling membutuhkan ” ungkap Supriyadi.
Dalam pungkasnya beliau mengatakan bahwa karena tidak semua perwakilan perusahaan bisa hadir jadi sosialisasi akan dilakukan juga melalui surat. Keputusan yang diambil mungkin tidak bisa mengakomodasi semua pihak tapi kita harus meyakini apa yang dilakukan pemerintah ini bertujuan untuk kesejahteraan semua pihak sehingga mari kita hormati dan laksanakan keputusan dan terus menjalin sinergitas semua pihak baik pengusaha dan pekerja. ( Sony )
