PEKALONGAN – Kilasfakta.com, Hari Senin ( 4/ 10/ 2021 ) Dua Organisasi Masyarakat yakni Pemuda Pancasila dan Lindu Aji mendatangi Kantor Wali Kota Pekalongan untuk menanyakan permasalahan terkait Surat Izin Mendirikan Bangunan ( IMB) yang di keluarkan oleh Dinas Perizinan DPM-PTSP Kota Pekalongan kepada PT. GSE yang Beralamat di Jl Wr. Supratman No. 75 B Kelurahan Panjang Wetan Kecamatan Pekalongan Utara, Sampai saat ini belum ada Penjelasan nya. Hampir Satu Bulan menunggu tidak ada kabar, Sehingga beberapa Perwakilan dari Masyarakat menemui Wali Kota Pekalongan, Supaya bisa memberikan Penjelasan dan Tindakan serta Arahan-arahannya.
Satu Bulan yang lalu, Zaenal Arifin selaku Perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Waktu di Konfirmasi Awak Media menerangkan, ” Kalau aturan Awalnya harus ada izin Lokasi, izin Lingkungan dan Satu lagi tentu tidak ada masalah, Waktu itu di sampaikan Pimpinan Majlis Sidang bahwa perizinan di Pending, tidak ada lagi persetujuan, tidak lagi dari masing-masing OPD memberikan suatu masukan ndak ada, Jadi Rekomendasi Tanda Tangan berita acara kami sudah sesuai dengan Rt Rw Izin Lokasi, Baru kita memberikan masukan dan arahan, setelah itu Tanda Tangan berita acara untuk membuat izin Lokasi. Jadi sementara Bahasa halusnya di Pending, Bahasa kasarnya di tolak, dan Kami tidak mengeluarkan izin, “Terangnya.
Waktu itu memang sudah ada Sidang pertemuan yang di hadiri masing-masing OPD dari Dinas Perizinan, DPUPR dan Dinas Lingkungan Hidup. Tapi kenapa IMB tersebut sudah di terbitkan pada Tahun 2020.
Bagaimana Dinas PUPR dan ada apa Dinas Perizinan.
Doni Ketua Ormas Lindu Aji mengatakan, ” Waktu itu memang sudah pertemuan yang dihadiri masing-masing OPD dari DPUPR, Dinas Perizinan dan Dinas Lingkungan Hidup, Tapi kenapa Surat IMB nya sudah di terbitkan pada 2020. Kemudian Kami melakukan Pengaduan sesuai Prosedur dan menunggu sampai saat ini belum ada jawaban, sampai sekarang belum ada titik temu dan akhirnya Kami menghadap Bapak Walikota, Supaya Dinas-dinas terkait di panggil dan Duduk bersama untuk menyelesaikan permasalahan ini, ” Unggkapnya.
Sementara, Supriyadi selaku Sekretaris dari Dinas Perizinan di Ruangan Jatayu mengatakan, ” Sebenarnya permasalahan Hari ini sudah selesai, Namun beberapa Hari tertunda di karenakan ada pelantikan ASN, Dan Kami belum bisa menyampaikan apa-apa karena Dinas terkait masih berada di Luar Kota. Mohon maaf, Untuk Surat pengaduan tersebut seharusnya di pertimbangkan bersama dengan Dinas-dinas terkait, ” Katanya.
Perwakilan dari Satpol PP mengungkapkan, ” Bahwa untuk permasalahan IMB itu harusnya yang mengawali DPUPR, karena Dinas tersebut yang bisa memberi Peringatan 1 sampai 3 hingga Eksekusi Pembongkaran, apabila menyalahi aturan dan Kami dari Satpol PP hanya membantu, apabila di butuhkan dari Dinas PUPR, ” Ungkapnya.
Selanjutnya Perwakilan dari DPUPR menuturkan, ” Mohon maaf sebelumnya, Kepala Dinas, Kepala Bidang dan Kasi saat ini masih berada diluar Kota, di Wakilkan ke Saya, dan Saya hanya disuruh mencatat apa yang di Bicarakan terkait masalah ini, selanjutnya akan Saya sampaikan untuk dibahas di Forum, ” Tuturnya.
Aaf Arslan selaku Wali Kota Pekalongan mengatakan, ” Terima Kasih, Pemerintah Kota sangat berterima kasih kepada Ormas Lindu Aji dan Pemuda Pancasila untuk mengontrol kinerja Pemerintah, sudah mengingatkan dalam hal ini memang ada Mekanisme Denda untuk Retribusi apabila terlambat mengurus perizinan, tapi kalau memang sama-sama bermanfaat kita akan Dukung, Karena ini aduan dari Masyarakat kita akan Proses, dan bagaimana nanti Prosesnya, pada Prinsipnya Kita Proses. Terima Kasih kepada Teman-teman Ormas, Rekan-rekan OPD untuk segera di Proses, dan akan Saya Kawal langsung, Terima Kasih Teman-teman dari Kepolisian, hanya itu yang bisa Saya sampaikan, Semoga permasalahan ini cepat selesai, menjadi suatu keberkahan, bermanfaat bagi Masyarakat dan bagi Pemerintah, ” Pungkasnya
( Idris)