PEKALONGAN – Kilasfakta.com, Sidang perdana kasus penyiraman air keras di Desa Wonoyoso digelar di Pengadilan Negeri Kota Pekalongan, dengan menghadirkan terdakwa Fahmi Ali dan perwakilan dari keluarga korban penyiraman air keras. Sidang pertama ini di pimpin oleh Ketua Majlis Hakim Veni Wahyuni M, S.H., M.Kn. dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Rabu (30/4/2025).
Dalam sidang perdana ini terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya, dan tidak mengajukan keberatan / eksepsi, sidang berlanjut pada Rabu 7 Mei 2025 dengan agenda sidang pembuktian saksi dari JPU.
Dengan agenda sidang dakwaan tersebut pihak perwakilan keluarga korban merasa agak lega, karena pelaku penyiraman air keras sudah resmi berstatus tersangka dan ditahan serta sudah menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Kota Pekalongan.

Dalam hal ini perwakilan keluarga korban, Silva Hadi Ketua DPC LSM Trinusa Pekalongan Raya akan terus mengawal persidangan kasus penyiraman air keras ini hingga tuntas, dengan harapan pelaku penyiraman air keras tersebut dituntut dan hukum yang setimpal sesuai dengan perbuatannya.
“Kami dari DPC LSM Trinusa Pekalongan Raya berkomitmen untuk mengawal kasus penyiraman air keras ini hingga tuntas, dan kami berharap pelaku ini harus dihukum yang seberat-beratnya, karena pelaku ini sungguh sangat kejam sekali. Bapak dan Ibu Mertua serta adik ipar Pelaku yang menjadi korban penyiraman air keras ini cacat seumur hidup, dan salah satu korban telah meninggal Dunia”, Ungkap Ketua DPC LSM Trinusa Pekalongan Raya. (Kf)

