PATI – Kilasfakta.com, Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Pati masih terbilang tinggi. Lantaran, sepanjang tahun 2022 terterdapat 24 laporan kekerasan di Pati.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Hj. Muntamah, MM, M.Pd ikut prihatin dengan masih banyaknya kasus kekerasan pada anak dan perempuan di Kabupaten Pati. “Kami sangat prihatin dengan masih banyaknya kasus-kasus kekerasan pada anak dan perempuan. Kami juga mendorong Pemerintah untuk tetap memperhatikan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan,” kata dia.
Dia menjelaskan, pemetintah agar selalu mempunyai program pencegahan dengan memberikan edukasi. Jika terjadi kekerasan, pemerintah benar-benar melakukan pendampingan pada korban untuk pemulihan psikis serta pendampingan hukum kepada korban. Sehingga pelaku mendapat hukuman yang sesuai dengan aturan dan menjadikan efek jera pada pelaku.
“Selain pemerintah kita semua seyogyanya juga punya kepedulian pada kasus tersebut. Sebagai orang tua harus membimbing, memberi edukasi pada anak-anak perempuannya agar bisa menjaga diri. Masyarakat juga harus peduli jika ada indikasi ada seseorang yang punya niat jahat pada anak perempuan,” imbuhnya.
Sementara itu, kepala Dinas Sosial P3AKB Kabupaten Pati, Indriyanto mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dengan Polresta Pati bahwa kekerasan di Pati masih ada banyak. Meskipun demikian, ia menyebut angka kekerasan di Pati mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Tercatat sepanjang tahun 2021 terdapat laporan 30 kekerasan perempuan dan anak.
Laporan kekerasan tersebut meliputi jenis tindakan kekerasan fisik, kekerasan psikis (emosional), kekerasan seksual, dan kekerasan dalam bentuk penelantaran yang menimpa perempuan dan anak.
rata-rata pelaku kekerasan adalah orang dekat korban. Baik anggota keluarga, tetangga ataupun kekasih dari korban. Angka yang dirilis diatas adalah kasus-kasus yang didampingi dinas sosial, belum termasuk kasus yang ditangani oleh pihak kepolisian atau data yang dimiliki oleh Pengadilan Agama.
“Ada juga kasus-kasus yang belum dilaporkan. Bisa jadi karena takut tidak berani untuk melapor atau ada yang tidak tahu mau lapor kemana,” tutupnya. (Wk / Kf)

