Kantor DPRD Kabupaten PatiKantor DPRD Kabupaten Pati

PATI – Kilasfakta.com, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Ir. H. Sukarno menginginkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Petani selesai tahun 2024. Meskipun demikian, Sukarno mengatakan ini perlu membutuhkan kekompakan seluruh anggota DPRD Kabupaten Pati, sehingga penggarapan Raperda bisa cepat rampung.

“Kalau saya pribadi pengennya tahun ini bisa selesai. Tapi kembali lagi, DPRD itu kolektif kolegial, ada syarat kuorum ketika rapat. Mudah-mudahan teman-teman (DPRD) banyak yang ikut berpartisipasi, sehingga bisa cepat selesai,” ujarnya.

Politikus Partai Golongan Karya itu juga berharap pertengahan tahun ini Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Petani bisa selesai pada pertengahan tahun. Sehingga, Perbup nya bisa segera dibuat juga. “Sekali lagi kalau saya pribadi harapannya pertengahan tahun ini bisa selesai. Sehingga Perbupnya bisa tahun ini agar penganggarannya nanti bisa di perubahan tahun 2025,” jelas dia.

Sebelumnya, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pati Suwarno mengungkapkan bahwa pembentukan Raperda ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada para petani, khususnya di Kabupaten Pati.

Kader Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini menjelaskan, selama ini petani dinilai telah memberikan banyak kontribusi bagi kelangsungan hidup dasar masyarakat melalui pemenuhan kebutuhan pangan. ”Ini nanti kalau sudah disahkan untuk meningkatkan kesejahteraan para petani. Karena nanti kalau ada petani yang gagal panen, ada bantuan yang diatur di peraturan ini,” tutupnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan