PATI – Kilasfakta.com, Komisi A dan Komisi D DPRD Kabupaten Pati menerima audiensi sejumlah warga perwakilan penghuni, pengusaha dan pengelola Lokalisasi Lorok Indah (LI) Margorejo, Kamis (21/10) siang kemarin. Adanya audiensi ini lantaran terbitnya surat dari Bupati Pati yang memberikan peringatan pertama, kepada pemilik bangunan agar segera membongkar bangunan di Lorok Indah (LI) Margorejo paling lambat besok pada tanggal (31/10).

“Kami warga di Kampung Lorok Indah merasa kebingungan, dan untuk itu kami mohon kepada Bapak dan Ibu anggota dewan untuk membatalkan Surat Peringatan tersebut dan tidak dilakukan pembongkaran karena itu merupakan tempat tinggal kami selama 20 tahun ini,” ujar seorang warga yang menjadi perwakilan.

Menurutnya, warga disana siap untuk menutup kegiatan prostitusi. “Memang kami salah, namun demikian agar Pemerintah Daerah dapat mengalih fungsikan menjadi bangunan tersebut menjadi rumah tempat tinggal,” ujarnya.

Dia menambahkan, sebagian dari mereka juga bekerja sebagai tukang ojek yang mangkal di sana sebagai mata pencaharian utama sehari-hari. “Apabila kampung tersebut dibongkar kami tidak dapat bekerja. Dan harapan kami, meskipun dialihfungsikan sebagai tempat tinggal, kami masih bisa kerja mengingat lokasi kampung terletak jauh dari jalan raya,” lanjutnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati Ir. Bambang Susilo selaku pimpinan rapat menyampaikan jika pada dasarnya pihaknya mendukung dengan penutupan aktivitas prostitusi di Lorok Indah tersebut, karena itu merupakan kesepakatan bersama oleh Forkopinda Pati termasuk Pimpinan DPRD juga ada di dalamnya.

“Dan terkait dengan alih fungsi tempat lokalisasi menjadi tempat hunian itu bukanlah ranah kami. Di sini kami juga sudah mengundang Bagian Hukum Setda dan SatPol PP Kabupaten Pati, agar nantinya bisa disampaikan ke jajaran Forkopinda,” jelas Bambang.

Lebih lanjut, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan, jika memang Surat Peringatan bupati tersebut dirasa keberatan, warga bisa melakukan gugatan melalui jalur hokum. “Atau mungkin melaksanakan audensi langsung dengan Bapak Bupati, monggo kami dipersilahkan, karena Bapak Bupati merupakan Bapak warga Kabupaten Pati,” tegasnya.

Pewarta : Purwoko

Tinggalkan Balasan