PATI – Kilasfakta.com, Upaya menciptakan pendidikan yang bersih dari pungutan liar terus dilakukan DPRD Kabupaten Pati. Ketua Komisi D, Teguh Bandang Waluyo, menggelar sosialisasi Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 di SMPN 01 Tayu pada Senin (20/4/2026).
Kegiatan ini tidak hanya bertujuan memberikan pemahaman kepada pihak sekolah, tetapi juga melibatkan wali murid agar lebih aktif dalam mengawasi kebijakan pendidikan. Bandang menilai partisipasi orang tua sangat penting untuk mencegah terjadinya pungutan liar.
Ia mengungkapkan adanya laporan terkait dugaan pungli, mulai dari biaya pengurusan ijazah hingga iuran kegiatan sekolah seperti study tour dan LKS. Menurutnya, hal tersebut harus segera dihentikan karena bertentangan dengan aturan yang berlaku.
“Sudah ada penegasan dari pemerintah daerah dan KPK bahwa sekolah negeri tidak boleh menarik biaya apa pun dari siswa,” katanya.
Bandang menambahkan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Plt Bupati dan pimpinan DPRD agar informasi sampai ke seluruh lapisan masyarakat. Ia meminta pihak sekolah untuk terbuka dan menyampaikan kebijakan secara jelas kepada wali murid.
Dengan adanya pemahaman bersama, ia berharap tidak ada lagi kesalahpahaman antara sekolah dan orang tua. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci dalam menciptakan sistem pendidikan yang adil dan bebas dari praktik pungutan liar.
Ia pun menutup dengan menegaskan bahwa seluruh wali murid diharapkan hadir dalam setiap sosialisasi agar informasi tidak terputus dan dapat dipahami secara menyeluruh. (Red)

